Gatot Minta Kasus Bansos Ditangani KPK

Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.(Dod)
Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.(Dod)

TRANSINDONESIA.CO – Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho melalui pengacaranya Razman Arif Nasution mengharapkan agar pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di provinsi tersebut diusut oleh KPK, bukan Kejaksaan Agung.

“Saya sekali lagi mengharapkan dengan sungguh-sungguh agar Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi di Sumut dengan rela hati dan sebaiknya memang untuk fokusnya pemeriksaan Bansos, DBH (Dana Bagi Hasil), BOS (Bantuan Operasional Sekolah) itu seluruhnya dilimpahkan ke KPK,” kata Razman di gedung KPK Jakarta, Selasa (4/8/2015).

KPK sudah menahan Gatot di rumah tahanan kelas I Cipinang sedangkan Evi di rutan kelas I Jakarta Timur di gedung KPK Jakarta seusai diperiksa sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada Senin (3/8/2015).

“Karena kasus PTUN ini erat kaitannya dengan urusan dengan Fuad yang menggugat ke PTUN terkait beliau dipanggil oleh kejaksaan tentang dugaan penyelewengan dana Bansos, DBH, BOS dan lain-lain seperti itu,” tambah Razman.

Menurut Razman, kasus dugaan korupsi Bansos itu sudah terjadi sejak masa pemerintahan Gubernur Sumatera Utara 2006-2008 Rudolf Pardede.

“Kasus Bansos itu di mulai dari pemerintahan sejak dari Rudolf Pardede. Supaya ‘clear’ semua apakah ini berdiri sendiri, apakah berkaitan dengan DPRD periode yang lalu, apa periode sekarang atau yang sebelumnya. Semua harus diusut supaya benar-benar terang apa sih sebenarnya (terjadi) di Sumut? Kok bulak-balik kepala daerahnya tersangkut masalah hukum,” ujar Razman.

Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tetap akan mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Sumatera Utara.

“Tetap lanjutlah, kan ‘predicate crime’-nya berbeda. Di KPK tetap melanjutkan penyidikan soal penyuapan yang OTT (Operasi Tangkap Tangan), kalau di sini kan berbeda yaitu tentang kasusnya sendiri,” kata Prasetyo pada 28 Juli 2015 lalu.(ant/dod)

Share