Artis Sinetron “Putih Abu-Abu” Ditangkap

Artis sinetron Eza Gionino, 28 tahun, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena kedapatan memakai narkoba jenis sabu.(TRANSINDONESIA.CO/Min)
Artis sinetron Eza Gionino, 28 tahun, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena kedapatan memakai narkoba jenis sabu.(TRANSINDONESIA.CO/Min)

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang artis sinetron remaja, Eza Gionino, 28 tahun karena kedapatan memakai narkoba jenis sabu.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Surawan mengatakan, informasi dari masyarakat menunjukkan adanya penyalahgunaan narkoba di kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan. Penyidik kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan informasi itu.

“Setelah pengecekan oleh petugas, ternyata benar ada tindak pidana tersebut,” kata AKBP Surawan di Mapolrestro Jaksel, Senin (4/8/2015).

Penyelidikan pun dikembangkan untuk menangkap pengedar. Penyidik kemudian mengetahui bahwa salah satu pemakainya adalah Eza.

“Lalu kami lakukan penangkapan pada Sabtu (1/8/2015) dini hari sekira pukul 00.30 WIB di rumahnya di Perumahan Cibubur Country, Cikeas, Bogor,” ucap AKBP Surawan.

Selain menangkap bintang sinetron Putih Abu-abu tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 0,16 gram, satu alat isap sabu atau bong, satu cangklong, dan dua korek gas.

Atas perbuatannya, Eza dapat dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(min)

Share