Kadishub Pelalawan Biarkan Anakbuahnya Pungli Sampai Rp1 M Lebih

Kadis dan Informasi Komunikasi di kantor DLLAJR Pelalawan, Tengku Ridwan Mustafa.(ist)
Kadis dan Informasi Komunikasi di kantor DLLAJR Pelalawan, Tengku Ridwan Mustafa.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – Praktek pungutan liar (pungli) di Dinas Perhubungan dan Informasi Komunikasi (Infokom) Kabupaten Pelalawan, Riau, yang merugikan masyarakat negara atas ketidak sesuai pembayaran urusan administrasi sesuai peraturan daerah (Perda) kini tengah dilakukan penyidikan oleh kejaksaan setempat.

Sebelumnya, laporan dari konsumen masyarakat setiap pengurusan seperti pengujian kenderaan bermotor (KIR) dan administrasi pengurusan izin lainnya harus transparan sesuai Perda.

“Kalo lebih kurang sikit itu sah-sah saja, asalkan jangan mencekik leher untuk pengurusannya,” kata Budi salah seorang warga pemilik mobil, Budi, Jumat (3/6/2015).

Seperti diberitakan sebelumnya, menyangkut adanya praktek pungli yang luar biasa, Kadis dan Informasi Komunikasi di kantor DLLAJR Pelalawan, Tengku. Ridwan Mustafa mengatakan, hal itu biasa dan tidak ada salahnya, sebab pihaknya tidak ada merugikan negara.

“Kan tidak yang dirugikan, itu biasa untuk menambah sampingan parapegawai,” ungkap Kadisnya seraya mengakui pihaknya sudah dipanggil pihak Kejari Pelalawan untuk menjelaskan seputar pungli yang mencapai hingga miliaran rupiah.

Sementara menurut data yang masuk ke Kejaksaan bahwa kelebihan hasil pungli itu ditaksir mencapai Rp1,52547500.000, sedangkan yang disetorkan ke Kas daerah Cuma Rp.34164100.

Sumber dilingkungan Kejari yang diterima Transindonesia.co menyebutkan, bahwa lapran itu berdasarkan data-data perolehan dari penyidikan sementara.

“Sedangkan Dishub tidak ada melaporkan hal tersebut,” katanya.(smn)

Share
Leave a comment