Hasto Dikonfirmasi Soal Dana Kongres PDIP

Sekjen PDIP Hasto Kristianto.
Sekjen PDIP Hasto Kristianto.

TRANSINDONESIA.CO – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian hadiah kepada anggota Komisi IV DPR Adriansyah dari PT Mitra Maju Sukses (MMS) terkait pengurusan izin usaha pertambangan di kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

“Dengan kejadian pada 2 April ketika DPP mengumumkan bahwa kami tidak memerlukan dana dari anggota fraksi, sebenarnya tidak ada keterkaitan terhadap saudara Adriansyah, tetapi apa pun kami harus mendengarkan KPK dulu,” kata Hasto saat tiba di gedung KPK Jakarta, Rabu (15/7/2015).

Sebelumnya, Bambang Hartono selaku pengacara marketing manager PT MMS Andrew Hidayat yang diduga menyuap Andriansyah mengatakan bahwa Andrew memberikan uang Rp1 miliar, 50 ribu dolar AS dan 50 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,05 miliar sebagai bantuan untuk kongres PDI Perjuangan di Bali, namun sebelum uang itu sempat diberikan ke Kongres, Adriansyah keburu ditangkap pada 9 April 2015.

“Kalau di dalam prosesnya satu bulan sebelumnya bahkan kami tegaskan pada tanggal 2 April sebelum pelaksanaan kongres, jadi ada dua peristiwa. Satu bulan sebelum kongres dan satu minggu sebelum kongres dalam rapat fraksi DPP Partai sudah menegaskan bahwa kami tidak memerlukan bantuan, karena dana gotong royong yang dikumpulkan oleh partai baik dari sumber internal maupun mereka yang peduli pada upaya mendukung PDIP, dana untuk kongres sudah cukup,” tegas Hasto.

Menurut Hasto, Adriansyah dalam kongres hanya berperan sebagai peninjau yang tidak punya hak untuk mengambil keputusan.

“Peran (Adriansyah) dalam kongres praktis hanya sebagai peninjau, sebagai peninjau tentu saja punya hak untuk bicara tapi tidak punya hak untuk mengambil keputusan,” tambah Hasto.

Sehingga Hasto yakin tidak ada dana dari Adriansyah mengalir ke kongres partai pemerintah itu.

“Terkait dengan dana, sama sekali tidak ada dana yang berasal dari saudara Adriansyah. Itu ‘firm’ karena kami sudah menegaskan jauh hari sebelumya bahwa untuk dana kongres kami tidak memerlukan bantuan dari anggota fraksi,” ungkap Hasto.

Selain Hasto, pada hari Rabu KPK juga memeriksa Muhammad Jumaidi, staf seksi pembinaan pengusahaan pertambangan dan energi kabupaten Tanah Laut dan Bambang Alamsyah selaku Bupati kabupaten Tanah Laut yang juga anak Adriansyah.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Adriansyah dan anggota Polsek Menteng Briptu Agung Kristianto di Swis-Bel Hotel Bali pada Kamis (9/4/2015) dan menemukan uang sekitar Rp440 juta dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan rupiah sebagai barang bukti. KPK juga menangkap Direktur PT MMS Andrew Hidayat pada hari yang sama di satu hotel di Jakarta.

Mantan bupati Pemberian uang itu diduga untuk mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan karena Adriansyah adalah mantan Bupati Tanah Laut provinsi Kalimantan Selatan. Putranya, Bambang Alamsyah menggantikan Adriansyah sebagai bupati di kabupaten tersebut.

KPK menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka. Adriansyah diduga melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Andrew Hidayat diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Sedangkan Agung Kristianto tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup.(ant/dod)

Share
Leave a comment