Guru Perkosa Siswinya Ditangkap

Ilustrasi korban pemerkosaan.
Ilustrasi korban pemerkosaan.

TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Resor Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap Bernadus Lopo, salah seorang guru sekolah lanjutan pertama (SLTP) di Kecamatan Insana Fatinesu, atas sangkaan memperkosa FT, siswinya yang masih berusia 15 tahun.

Kabag Humas Polres Timor Tengah Utara Iptu Petrus Liu yang dihubungi dari Kupang, Kamis (16/7/2015), membenarkan dan mengatakan tindakan penangkapan tersebut setelah orangtua korban melapor pada pihak kepolisian setempat.

Ia mengatakan modus atas tindakan pemerkosaan itu begitu sederhana, yakni korban hanya diiming-imingi uang Rp20.000 oleh pelaku untuk aksi “tutup mulut”, setelah melancarkan niat bejatnya.

“Peristiwa itu terjadi pada 22 Juni 2015 saat korban dan tersangka berpapasan di sebuah embung,” ujarnya.

Setelah tersangka pelaku melancarkan niat bejatnya, sang guru itu pun kemudian memberinya uang Rp20.000 kepada FT agar tidak melaporkan peristiwa buruk itu kepada orangtuanya atau aparat kepolisian.

“Namun, karena korban sudah tak sanggup lagi menahan ancaman dari sang guru, maka ia bersama orangtuanya langsung datang melapor kepada aparat kepolisian,” katanya menjelaskan.

Menurut pengakuan korban, pelaku sendiri selama ini terus mengancam jika FT melaporkan kejadian tersebut kepada orangtua atau ke pihak kepolisian. Namun karena tidak menahan rasa malu tersebut, sang korban akhirnya melaporkan.

“Korban mengaku kalau awalnya mereka berpapasan ketika FT baru pulang dari embung ketika hendak ke rumah. Namun pelaku sempat memberikan uang senilai Rp20 ribu, dan meminta korban datang ke embung lagi untuk bertemu dengan pelaku. pada saat itu, pelaku langsung melancarkan aksinya,” tuturnya.

Saat ini menurut Petrus, Polisi telah mengamankan pelaku, dan saat ini telah ditahan di sel Markas Polres TTU untuk diperiksa motif dari aksinya tersebut.

Menanggapi masalah kasus pemerkosaan tersebut, pemerhati masalah anak dari LSM Rumah Perempuan dan Anak Libby Sinlaloe mengatakan, dengan munculnya kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur tersebut, menambah sederetan aksi kekerasan seksual terhadap anak yang tentu saja dapat merusak moral dan menimbulkan luka traumatik bagi sang korban.

“Aksi-aksi kekerasan seksual terhadap anak ini sepertinya menjadi-jadi di NTT, sehingga diharapkan agar penindakan hukum juga dapat lebih tegas agar dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya,” katanya.

Pihak rumah perempuan sendiri dalam tahun ini sudah menangani 43 kasus kekerasan terhadap anak dan 70 persennya adalah kekerasan seksual terhadap anak yang didominasi oleh kaum perempuan.(ant/sun)

Share
Leave a comment