Belum Terima Putus PTUN Medan, Kejati Sumut Akan Banding

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(dok)
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara belum menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang mengabulkan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, AFL, mengenai terbitnya surat perintah penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial.

“Sampai hari ini Rabu, belum ada salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan tidak diketahui apa sebabnya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Rabu (15/7/2015).

Dikatakannya, putusan PTUN tersebut telah dikeluarkan pada Selasa (7/7/2015), tetapi belum dikirimkan ke Kejati Sumut.

“Kita tunggu saja salinan putusan PTUN tersebut,” kata Chandra.

Dikatakannya, setelah putusan itu diterima nanti Kejati Sumut berencana mengajukan banding terhadap PTUN Medan yang mengabulkan gugatan pejabat di Pemprov Sumut.

“Kita tidak menerima putusan tersebut, yang membatalkan tugas penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut. Ini merupakan kewenangan institusi hukum itu, melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap AFL,” kata juru bicara Kejati Sumut itu.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/7/2015) menangkap tiga hakim PTUN Medan, seorang panitera dan pengacara/advokat adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang diduga anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB).

KEmudian KPK menjadikan OC Kaligis sebagai tersangka, usai diperiksa langsung dijebloskan dalam rutan KPK yang sevelumnyaOC Kaligis dijemput paksa dari salah satu hotel dikawasan Lapangan Benteng, Selasa (14/7/2015).

Tim KPK melakukan operasi tertangkap tangan (OTK) dalam penerimaan suap terhadap hakim dan panitera, yang diberikan pengacara untuk mengabulkan putusan.

Putusan tersebut merupakan gugatan seorang pemohon berinisial AFL dari Pemprov Sumut terhadap termohon Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemohon AFL menggugat termohon Kejagung karena institusi hukum itu terus memanggil dan memeriksa PNS Pemprov Sumut dalam kasus Bantuan Dana Bawahan (BDB) dan Bantuan Sosial (Bansos).

Padahal, Kejati Sumut telah pernah melakukan pemeriksaan masalah dana BDB dan Bansos tahun anggaran 2012-2013.(dri)

Share
Leave a comment