Ahok Diperiksa Polri Terkait Korupsi UPS

Bareskrim Polri.(Yan)
Bareskrim Polri.(Yan)

TRANSINDONESIA.CO – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri. Ahok diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) DKI Jakarta 2014.

“Saudara AU dengan UPS, kepolisian kan kalau mau ngajuin ke pengadilan kan musti tambah data-data, mesti minta orang yang ngerti. Salah satu yang dianggap tahu bisa menjelaskankan banyak bahan adalah saya selaku gubernur,” ujar Ahok di Bareskrim Polri, Rabu (29/7/2017).

Dia mengaku merasa perlu untuk memenuhi panggilan penyidik. Tujuannya agar permasalan itu bisa segera dibawa ke pengadilan. Ahok menjelaskan, data terkait kasus tersebut sudah diserahkan semua ke penyidik. Hari ini hanya akan menyampaikan yang diketahui dan dilihatnya.

Dalam kasus itu, Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka yakni Alex Usman selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Barat. Kemudian, Zaenal Soleman, selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat.

Dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 50 miliar. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa beberapa saksi. Di antaranya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Abraham Lunggana (Lulung).(rol/nic)

Share
Leave a comment