Mahar Politik Munculkan Calon Tunggal

Pilkada Serentak.(ist)
Pilkada Serentak.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – Pengamat Pemilu, Veri Junaidi, mengatakan praktik mahar politik ikut mendorong adanya calon tunggal dalam Pilkada. Praktik mahar politik harus dijadikan objek penelusuran utama bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Praktik mahar politik bisa munculkan calon tunggal. Namun, sifat praktik mahar politik sulit dibuktikan indikasinya,” ujar Veri seperti dikutip dari ROL, Jumat (31/7/2015).

Menurutnya, mahar politik membuat calon atau beberapa calon tidak jadi mengajukan diri dalam Pilkada. Sebab, mahar politik yang ditawarkan sering tidak bisa dipenuhi oleh calon pendaftar kepala daerah.

Padahal, lanjut dia, jika terbukti melakukan praktik mahar politik, calon kepala daerah bisa disiskuakifikasi dari gelaran Pilkada. Karena itu, dirinya mrnyarankan agar Bawaslu menjadikan mahar politik sebagai objek pengamatan penting sebelum verivikasi pendaftaran dilakukan.

“Kami menanti langkah besar Bawaslu dalam menangani beberapa kekacauan selama maaa pendaftaran Pilkada, salah satunya tentang mahar politik. Partisipasi masyarakat untuk membantu memberi pengawasan juga dibutuhkan,” katanya.(syaf)

Share