Gubernur Sumut Datangi KPK

Otto Cornelius Kaligis  dan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho
Otto Cornelius Kaligis dan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho

TRANSINDONESIA.CO – Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho penuhi janjinya hadir di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna diperiksa sebagai saksi kasus suap hakim PTUN Medan.

Gatot hadir di KPK 09.40 WIB diantar dengan kenderaan mobil Kijang Inova warna putih B 1492 RFN.

Gatot diperiksa atas dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, didampingi kuasa hukumnya Razman Arief Nasution.

Meski tidak mau berkomentar dan mengumbar pernyataan saat awak media mewawancarai, dengan ciri khasnya Gatot melempar senyum  saat dicecar berbagai pertanyaan.

Mengenakan batik Gatot diperiksa sebagai tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry, salah satu pengacara di Kantor Pengacara OC Kaligis.

Dalam kasus ini, KPK telah meminta Imigrasi melakukan pencegahan kepada Gatot untuk berpergian ke luar negeri.

Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.

Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa OC Kaligis and Associates untuk menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera.

Ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sementara seorang panitera adalah Syamsir Yusfan.

KPK menduga Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut serta Kaligis kini telah ditahan.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Pemprov Sumut, Affan Hasibuan menyebutkan, bahwa Gubsu berkomitmen mengikuti dan menuntas serta berkomitmen mengikuti proses maupun presedur penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

“Hal ini dibuktikan dengan kehadiran dan sesuai janji beliau datang memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini,” ucap Affan.(dod)

Share