TRANSINDONESIA.CO – Polresta Bekasi Kota menciduk seorang polisi gadungan di Jalan Ir H Juanda, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Polisi gadungan itu mengaku sebagai Polantas dengan modus memberhentikan pemudik yang terlihat tidak tertib berkendara.
”Kami tangkap karena meresahkan setiap pengendara yang melintas, dan atas laporan dari masyarakat yang kena modus polisi gadungan itu, ” ujar Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo, kemaren.
Polisi gadungan itu bernama Praman Arireksan, 38 tahun, penangkapan bermula saat tersangka berpura – pura menjadi polantas di Jalan IR H Juanda dan menghentikan pengendara sepeda motor yang hendak mudik. Korban kemudian diminta menunjukkan surat-suratnya. Namun, karena tak membawa STNK, korban dimintai uang sebesar Rp50 ribu.
Korban keberatan, karena tak mempunyai uang. Antara korban dan pelaku pun sempat terjadi cek-cok mulut. Rekan korban, lalu meminta bantuan kepada petugas Dinas Perhubungan yang tak jauh dari lokasi.
Setelah didekati, petugas dinas perhubungan curiga dengan gelagat pelaku. Mulai dari pakaian, hingga sepatu yang tak mencerminkan petugas lalu lintas yang sungguhan.
Tak lama kemudian, petugas kepolisian datang, pelaku pun melarikan diri. Seketika situasi menjadi gaduh. Warga ikut mengejar, hingga akhirnya pelaku ditangkap di Rumah Sakit Bella Bekasi Timur.
Warga yang geram menghakimi pelaku hingga babak belur. ”Pelaku sudah melakukan aksinya selama sepekan menjelang lebaran, dan motifnya karena desakan ekonomi untuk lebaran. Banyak warga yang resah dengan aksi tersangka,” katanya.
Apalagi, kata dia, saat ditangkap pelaku menggunakan seragam Polantas dan membawa senjata soft gun untuk menakuti calon korbanya. Setiap beraksi pelaku selalu sendiri dan mencari lokasi yang tak ada polisi sungguhan.
Dan calon korbannya pun yang selalu melanggar lalu lintas disekitar wilayah Kota Bekasi khususnya di Bekasi Timur.”Banyak warga datang ke Polres, katanya surat-surat disita. Tapi di sini tidak ada. Kemungkinan dibawa pelaku dan pelaku mengakui perbuatanya,” tegasnya.(min)