TRANSINDONESIA.CO – Ketua PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), H Fawzie Yusuf Hasibuan,SH,MH, mengatakan, tidak memiliki tetanggungjawab atas status hukum terhadap OC Kaligis.
Hal itu dikatakannya menanggapi penangkapan advokat OC Kaligis oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tidak ada tanggungjawab PERADi baik secara moril maupun administrasi,” kata Fawzie diacara buka puasa bersama putra asal Medan oleh advokat Joni & Tanamas di Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Fawzie mengetauhi penangkapan OC Kaligis melalui pemberitaan dan telah dibawa bahkan kemungkinan ditahan KPK.
“KPK melakukan kewenangannya sebagai due proses of law, ada sangkaan subjektif. Namun demikian PERADI minta KPK tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” terang Fawzie.
Karena kemauannya kata Fawzie, OC Kaligis yang dengan sendiri keluar dari PERADI maka tidak ada kewajiban PERADI untukemberikan bantuan hukum.
“Semestinya proses penangkapan itu selalu melalui perhimpunan advokat, yang nantinya profesi advokat akan menanggapinya apakah dia melakukan pelanggaran, yang diputus melalui sidang dewan profesi. Tapi karena OC Kaligis bukan anggota PERADI maka tindakan penangkapan itu dapat langsung dilakukan KPK,” terang Fawzie.
“Kalau kita memberi pendampingan, sllaya takut nanti dia mengatakan tidak dibawah PERADI,” katanya ketika ditanya tentang pembelaan PERADI untuk OC Kaligis.
Tetapi kalau diminta PERADI akan menyiapakan pedampingan.
“Sipapun yg ditangkap itu merupakan hak anggota PERADI untuk mendapatkan salah satunya bidang perlindungan. Kalau OC Kaligis meminta, PERADI akan siapkan pembelaan atau pendampingan dalam proses hukumnya,” kata Fawzie.
OC Kaligis ditangkap disalah satu hotel dikawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Penyidik KPK menjemput paksa pengacara Pemprov Sumut terkait kasus suap PTUN Medan.(sof)