KPK Cekal Isti Gubernur dan Bupati di Sumut

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugrohodan Sutias Handayani.(ist)
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugrohodan Sutias Handayani.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mencekal (cegah dan tangkal) enam orang terkait kasus suap dugaan Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2012 dan 2013.

Dari enam orang yang dicegah ke luar negeri, KPK tak menampik telah mencegah Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan advokat kondang Otto Cornelius Kaligis (OC Kaligis).

“Setahu saya ada dua nama itu (Gatot Pujo Nugroho dan OC Kaligis),” kata Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adjie saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Indriyanto menambahkan, selain Gatot dan OC Kaligis, pihaknya juga telah mencegah istri dari Gubernur Sumut.

“Saya tidak terlalu ingat, tapi salah satunya adalah saudari Evy (istri dari Gubernur Sumut),” tukasnya.

Informasi lainnya, yang dihimpun Transindonesia.co menyebutkan bila benar istri Gatot yang bernama  Sutias Handayani di cekal juga ada beberapa kepala daerah (Bupati) di Sumatera Utara yang turut di cekal terkait dana BDB

Gubernur Gatot dan OC Kaligis sendiri hari ini dipanggil KPK buat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry, pengacara yang disebut-sebut sebagai anak buah OC Kaligis.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang diduga anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB). Kelimanya diduga tersangkut kasus Bansos dan BDB Sumut tahun anggaran 2012 dan 2013.

Atas perbuatannya, Gerry selaku pengacara sekaligus pemberi diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Hakim Tripeni yang diduga sebagai penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Amir Fauzi dan Darmawan Ginting sebagai anggota majelis hakim sekaligus penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 uu Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Syamsir Yusfan sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(snd/dod)

Share