TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Selatan menyatakan biaya pemeriksaan kesehatan calon bupati dan wakilnya untuk pemilihan kepala daerah di Sulawesi Selatan mencapai Rp 1 milar. “Biaya pemeriksaan kesehatan untuk satu orang calon itu Rp6 juta. Jadi, kalau kami estimasi ada 33 calon, berarti Rp 1 miliar,”ujar Ketua KPUD Sul-Sel, Iqbal Latief kepada wartawan, disela-sela penandatangan nota kesepahaman KPU dan IDI Sulawesi Selatan di Hotel Grand Clarion Makassar, Jumat (11/7/2015) malam.
Sulawesi Selatan tahun ini memang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah untuk 11 kabupaten. Dari sebelah kabupaten itu, KPU memperkirakan satu kabupaten akan diikuti 3 pasangan calon. Dengan demikian setidaknya akan ada 33 pasangan calon yang bertarung.
Iqbal menyebut, semua hasil pemeriksaan akan di rapat plenokan untuk menentukan kelayakan dan kondisi kesehatan masing-masing bakal calon. “Pemeriksaan dilakukan setelah bakal calon mendaftar di KPU setempat paling lambat 28 Juli. kemudian 29 Juli -2 Agustus di lakukan pemeriksaan kesehatan,”ucapnya.
Saat ditanya, apakah partai politik dapat mengganti calon tersebut, bila hasil tes kesehatannya dinyatakan tidak lolos karena memiliki sakit kronis. Iqbal menuturkan memberikan tenggat waktu bagi partai tersebut untuk mencari penggantinya. “Kami memberikan waktu tiga hari untuk mencari penggantinya,”jelasnya.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulawesi Selatan Prof Dr Abdul Kadir mengatakan, biaya pemeriksaan kesehatan calon bupati 11 kabupaten di Sulawesi Selatan dianggarkan Rp 60 Juta persatu KPU Kabupaten. “KPU memang menganggarkan pemeriksaan kesehatan, kami minta anggaran itu terus terang Rp60 juta termasuk biaya jasa dokter dan lainnya, dari total 11 Kabupaten mencapai Rp660 juta ,”katanya.
Direktur Umum Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo itu menambahkan, nantinya tiap calon akan menjalani sekitar 40 item tes kesehatan. Tes itu melibatkan dokter ahli dari berbagai bidang. “Semua diperiksa jantung, Narkoba HIV/AIDS termasuk tes pemeriksaan uji psykologi, ingatan atau memori dan lainnya. Ada 60 dokter ahli yang di libatkan dalam pemeriksaan itu,”ucapnya.
Lebih lanjut, Abdul menuturkan, seorang calon akan dianggap gugur dalam tes kesehatan jika terdapat lima atau lebih item yang tidak dipenuhi. Jika ada calon yang dianggap gugur, IDI akan merekomendasikan ke KPU. Tapi sifatnya rahasia dan yang mengetahui hanya KPU dan pihak kandidat sesuai dengan surat pernyataan.(tmp/fei)