Tersangka Suap PTUN Medan Ditahan Secara Terpisah

Ketua PTUN Medan dan tersngka lainnya saat tiba di Gedung KPK  pada Jumat (10/7/2015) dinihari.(Yan)
Ketua PTUN Medan dan tersngka lainnya saat tiba di Gedung KPK pada Jumat (10/7/2015) dinihari.(Yan)

TRANSINDONESIA.CO – KPK menahan lima orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan di sejumlah rumah tahanan.

“Tersangka MYB (M Yagari Bhastara) ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di rumah tahanan negara (rutan) Kelas I Jakarta Timur cabang KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, kemaren.

KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY).

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara dari kantor advokat OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

“Tersangka TIP ditahan di rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur,” tambah Priharsa.

Selanjutnya Amir Fauzi ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat “DG di rutan Polres Jakarta Selatan dan tersangka SY ditahan di rutan Polda Metro Jaya yang beralamat di Jakarta,” ungkap Priharsa.

KPK menangkap kelimanya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5000 dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.

Hingga saat ini KPK masih mendalami sumber uang tersebut karena KPK menduga bahwa pemberian uang tersebut bukanlah yang pertama.

Trans Global

Tindak pidana korupsi itu terkait dengan proses pengajuan PTUN di Medan yang dilakukan oleh mantan kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ahmad Fuad Lubis.

“Jadi gugatan ke PTUN ini dilakukan atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) berkaitan dengan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan atas penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi bansos di provinsi Sumatera Utara,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi.

Atas sprinlidik tersebut, pemerintah Provinsi Sumatera Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

“Ada dugaan tindak pidana dari kejaksaan sehingga dilakukan penyelidikan, berkaitan dengan penyelidikan ini pihak dari Pemda provinsi Sumut kelihatannya mengajukan gugatan ke PTUN melalui jasa pengacara ini,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain.

Gugatan yang diajukan Fuad Lubis adalah terkait surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara nomor B-473 31 Maret 2015 perihal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.

Fuad dimintai keterangan oleh jaksa selaku mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut karena dugaan, namun Fuad melawan jaksa dengan mengajukan gugatan ke PTUN dan menyeewa pengacara dari kantor pengacara OC Kaligis.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya, hakim menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewewenangan.(ant/dod)

Share