TRANSINDONESIA.CO – Bareskrim Polri tetapkan dua bupati berbeda provinsi dan beda kasus ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus mengatakan, dua bupati sebagai tersangka kasus korupsi itu adalah Bupati Bengkalis, Riau, Herliyan Saleh dan Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, Irhami Ridjani.
“Mereka segera dipanggil untuk diperiksa secepatnya,” kata jenderal bintang satu itu di Bareskrim Polri, Jumat (10/7/2015).
Kasus Bupati Herliyan diduga terlibat dalam korupsi dana hibah anggaran bantuan sosial sebanyak Rp29 miliar, akibatnya Negara mengalami kerugian dan Bupati Bengkalis ini pecan depan akan menjalani pemeriksaan.
“Pekan depan akan kita periksa,” kata Ahmad.
Sementara, Bupati Irhami yang juga pecan depan akan menjalani pemeriksaan diduga menyalahgunakan wewenang terkait izin pertambangan di Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Pada Kamis (9/7/2015), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Budi Waseso mengungkapkan, dalam waktu dekat bakal menetapkan tiga kepala daerah sebagai tersangka yakni dua bupati dan seorang gubernur.
Ketiga kepala daerah itu, kata Waseso, terkait kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp35 miliar.
Jenderal bintang tiga itupun telah mendelegasikan Direktur Tindak Pidana Korupsi untuk merilis kasus tersebut. Adapun yang telah dirilis Wiyagus hanya dua bupati tersebut, sedangkan identitas gubernur belum diketahui. “Nanti saja,” ujar Wiyagus singkat.
Lebih lanjut Waseso memastikan proses hukum terhadap ketiga kepala daerah itu tak terkait politisasi jelang pemilihan umum kepala daerah serentak pada Desember 2015 mendatang. Proses terhadap ketiganya murni penegakan hukum.
“Kami tidak mau bermain-main dengan cara-cara politisasi. Itu tidak ada hubungannya,” katanya.(yan)