TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, membuka kesempatan kepada masyarakat yang merasa dirugikan selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru 2015 untuk melapor ke pihak penegak hukum itu.
“Kami akan tunggu laporan masyarakat terkait adanya kemungkinan kecurangan yang merugikan pihak tertentu selama PPDB berlangsung,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi Ery Syarifah di Bekasi, kemaren.
Menurut dia, potensi kecurangan dalam PPDB biasanya meliputi gratifikasi kepada pihak tertentu untuk meloloskan siswa masuk ke sekolah tujuan meski tidak memenuhi persyaratan.
“Suap itu memberikan sesuatu untuk meloloskan calon siswa. Itu ada undang-undangnya,” katanya.
Selain gratifikasi, kata dia, cara lain yang juga kerap digunakan oknum penyelenggara PPDB adalah dengan cara “titip menitip” calon siswa.
Praktik tersebut biasanya kerap diwarnai dengan intimidasi terhadap pihak penyelenggara agar dapat meloloskan calon siswa.
Dikatakan Ery, pihaknya siap menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat terkait adanya indikasi kecurangan selama PPDB online 2015 berlangsung.
“Kita akan telusuri sekecil apapun laporan yang kita terima dari masyarakat,” ujarnya.(ant/min)