Nelayan Beli Narkotika Barter Solar

Narkotika jenis sabu.(dok)
Narkotika jenis sabu.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Transaksi narkotika jenis sabu di kalangan nelayan Cilincing, Jakarta Utara, terbilang cukup unik. Biasanya orang membeli sabu langsung bayar dengan uang tunai. Tapi lima nelayan Cilincing bisa mendapatkan sabu cukup dengan menukarkannya dengan bahan bakar solar.

Terungkapnya peredaran narkotika jenis sabu barter dengan solar ini setelah tim reserse Direktorat Kepolisian Air (Ditpolair) Polda Metro Jaya menangkap lima orang nelayan yang terlibat dalam jaringan narkoba.

Kepala Subdit Penegakkan Hukum Direktorat Kepolisian Air (Dit Pol Air) Polda Metro Jaya, Kompol Edi Guritno, membenarkan penangkapan kelima nelayan dengan cara menukar bahan bakar solar dengan sabu.

Lima nelayan yang ditangkap yakni Mulyanto, 35 tahun, Kartiman, 39 tahun, Warda, 32 tahun, Erik Susanto, 46 tahun, dan Deni Supriadi, 36 tahun. Kelimanya dibekuk di sekitar Kali Cakung Drain, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2015) dinihari.

Edi mengatakan, penangkapan kelima nelayan ini berawal ketika pihak kepolisian menerima laporan dari warga terkait adanya nelayan yang mengonsumsi sabu di pinggir Kali Cakung Drain.

Informasi ditindaklanjuti, petugas kemudian menuju ke lokasi. Saat ditelusuri, ada dua nelayan, diketahui bernama Mulyanto dan Kartiman. Keduanya ini sedang asyik menghisap sabu pake alat hisapnya (bong).

Mulyanto dan Kartiman hanya bisa pasrah saat dibekuk petugas. Dari keduanya disita dua paket sabu. Kepada penyidik, keduanya memberi tahu ada satu orang lagi yang juga sedang mengonsumsi sabu.

“Kami segera tindaklanjuti pengakuan kedua pelaku. Tak jauh dari lokasi penangkapan, kami menangkap Warda, yang juga berprofesi sebagai nelayan yang juga sedang menggunakan sabu,” papar Edi.

Warda juga tidak berbuat apa-apa, apalagi mencoba melarikan diri saat didatangi polisi. Bak burung beo, Warda pun menyebut nama Erik Susanto. Dari Erik lah, dia mendapatkan sabu-sabu tersebut.

Tak hanya itu, menurut pengakuan Warda, ia membeli sabu dari Edi bisa dengan dua cara yakni bayar uang tunai atau menukarnya dengan bahan bakar solar.

“Tersangka Warda ini yang paling keseringan menukar solar yang dibelinya dengan sabu. Sepaket sabu itu disamakan dengan tiga jeriken solar seharga Rp400 ribu – Rp600 ribu. Nah, mereka tinggal menukar barang saja. Bisa juga via transfer,” kata Edi.

Tak butuh waktu lama. Erik Susanto bersama saudara iparnya, Deni Supriyadi ditangkap di sebuah kontrakan tak jauh dari Cakung Drain. “Di lokasi kami temukan barang bukti empat paket sabu,” ucapnya.

Dijelaskan Edi, Deni diketahui hanya ikut mengonsumsi dan mendapatkan barang haram itu dari Erik. Sementara itu Erik mengaku dirinya hanya sebagai kurir sabu.

“Kami masih mengembangkan kasus ini,” kata Edi.(min)

Share