Kejari Pelalawan Cium Pungli Dishub ‘Pencekik Leher’ Masyarakat

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Adnan, SH.(Smn)
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Adnan, SH.(Smn)

TANSINDONESIA.CO – Praktek pungutan liar (pungli) di Dinas Perhubungan dan Informasi Komunikasi (Infokom) Kabupaten Pelalawan, Riau, yang merugikan masyarakat negara atas ketidak sesuai pembayaran urusan administrasi sesuai peraturan daerah (Perda) kini tengah dilakukan penyidikan oleh kejaksaan setempat.

Sebelumnya, laporan dari konsumen masyarakat setiap pengurusan seperti pengujian kenderaan bermotor (KIR) dan administrasi pengurusan izin lainnya harus transparan sesuai Perda.

“Kalo lebih kurang sikit itu sah-sah saja, asalkan jangan mencekik leher untuk pengurusannya,” kata Budi salah seorang warga pemilik mobil, Budi, Jumat (3/6/2015).

Amatan Transindonesia.co dilapangan, secara kasat mata sungguh ironis dimana laporan hasil data hanya selama sembilan bulan saja penghasilan dari pungli di Dishub itu bisa mencapai hingga satu miliar lebih, yang dikutip pegawai Dishub DLLAJR berinisial Mis, dan dibantu bendahara Ery.

Sementara menurut data yang masuk ke Kejaksaan bahwa kelebihan hasil pungli itu ditaksir mencapai Rp1,52547500.000, sedangkan yang disetorkan ke Kas daerah Cuma Rp.34164100.

Sumber dilingkungan Kejari yang diterima Transindonesia.co menyebutkan, bahwa lapran itu berdasarkan data-data perolehan dari penyidikan sementara.

“Sedangkan Dishub tidak ada melaporkan hal tersebut,” katanya.(smn)

Share