Lurah dan Camat Penjual TPU Bekasi Timur Regensi Diperiksa Kejari Bekasi

Kejari Bekasi Kota telah menyita lahan TPU yang dijual oknum Lurah dan Camat kepada pengembang Bekasi Timur Regensi yang awalnya pengembang telah menyerahkan lahan tersebut kepada Pemko Bekasi dan telah ratusan rumah berdiri dilahan TPU tersebut.(Dam)
Kejari Bekasi Kota telah menyita lahan TPU yang dijual oknum Lurah dan Camat kepada pengembang Bekasi Timur Regensi yang awalnya pengembang telah menyerahkan lahan tersebut kepada Pemko Bekasi dan telah ratusan rumah berdiri dilahan TPU tersebut.(Dam)

TRANSINDONESIA.CO – Kasus penjualan tanah pemakaman umum (TPU) terus dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jawa Barat. Kali ini Kejari Kota Bekasi, kembali memeriksa dua tersangka dari kalangan pejabat pemerintah setempat dalam dugaan kasus korupsi lahan Tempat Pemakaman Umum Sumurbatu, Bantar Gebang.

“Kedua tersangka berinisial S selaku mantan Lurah Sumurbatu dan N selaku mantan Camat Bantargebang,” kata Jaksa Fungsional Kejari Bekasi Prasetyo di Bekasi, Selasa (30/6/2015).

Menurutnya, proses pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan pihaknya pada Senin (29/6/2015) untuk mendalami kesaksian mereka perihal dugaan korupsi lahan TPU Sumurbatu yang merugiakan uang negara Rp1,2 miliar pada 2012.

“S diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi TPU untuk N, sedangkan N diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama dengan S,” katanya.

Petugas menyodorkan 20 pertanyaan kepada N terkait peran S, sedangkan S disodorkan 15 pertanyaan untuk mendalami peran N dalam kasus tersebut.

Selain kedua tersangka, Kejari Kota Bekasi juga mengagendakan pemanggilan terhadap Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Kami butuh keterangan dari Sekda Kota Bekasi terkait dengan berbagai hal yang menyangkut kasus korupsi TPU Sumurbatu,” katanya.

Keterangan para saksi dibutuhkan untuk mengetahui mengetahui sejauh mana pihak yang bersangkutan mengetahui perbuatan para tersangka.

“Itu materi pokok dari pertanyaan yang kami berikan kepada N dan S,” katanya.

Prasetyo mengaku belum mengagendakan penangkapan terhadap para tersangka karena keduanya dinilai kooperatif selama pemeriksaaan.

Sementara salah satu tersangka dalam kasus yang sama yaitu GS, kini sudah menjadi DPO kejaksaan karena menghilang pascakalah dalam sidang praperadilan awal Juni 2015 lalu.(ant/min)

Share