Rp64,47 M Kerugian Nusra di Sektor Tambang

Pertambangan.(dok)
Pertambangan.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Kerugian negara akibat aktivitas tambang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dihitung oleh Koalisi LSM Anti-Mafia Tambang di Kupang mencapai Rp64,47 miliar.

“Hasil penghitungan koalisi ditemukan potensi kerugian negara di wilayah Nusra dari iuran sewa tanah (land rent) mengacu pada PP Nomor 9/2012 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Bukan Pajak,” kata Manager Program Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTT Melkior Nahar di Kupang, Kamis (4/6/2015).

Dia mengatakan dari perhitungan yang dilakukan, diperoleh selisih yang signifikan antara potensi penerimaan daerah dan realisasinya. Selisih antara realisasi penerimaan daerah dengan potensinya kami sebut sebagai potensi kehilangan penerimaan (potential lost).

Hasil perhitungan Koalisi Anti-Mafia Tambang menunjukkan bahwa sejak tahun 2010-2013 diperkirakan potensi kerugian penerimaan mencapai total Rp64,47 miliar, dengan rincian di Provinsi NTT sebesar Rp43,07 dan di Provinsi NTB sebesar Rp21,4 miliar.

Koalisi Anti Mafia Tambang di NTT dan NTB menyesalkan pemerintah daerah karena tidak memiliki komitmen keterbukaan informasi publik dan memilih menutup data dan informasi terkait dengan dokumen izin usaha pertambangan, tahap-tahap operasional dan pasca-tambang.

Karena itu koalisi merekomendasikan 11 (Sebelas) hal diantaranya Pemerintah selaku pemberi izin untuk segera menghentikan pertambangan di Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung serta mendesak KPK menyelidiki kemungkinan adanya kasus korupsi dalam pemberian izin di Kawasan Konservasi dan Lindung.

Mendesak Dirjen Minerba untuk memperluas kriteria “clear and clean” (CnC) dalam kegiatan usaha pertambangan untuk memperhatikan aspek Hak Asasi Manusia, hak-hak sosial ekonomi masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup.

Mendesak pejabat penerbit izin untuk mencabut izin-izin pertambangan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk yang non-CnC (belum menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang) dengan tetap memproses penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan (pajak, kerusakan lingkungan, dll) serta mendesak KPK menyelidiki kemungkinan adanya kasus korupsi pada pemberian IUP yang bermasalah tersebut.(ant/sun)

Share
Leave a comment