Kapal Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap

Kapal berbendera Malaysia yang diamankan petugas.(dok)
Kapal berbendera Malaysia yang diamankan petugas.(dok)

TRANSINDOENSIA.CO – Kapal ikan berbendera Malaysia ditangkap petugas Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dari kawasan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia, di Selat Malaka.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Rabu (10/6/2015), kapal berbendera asing itu bernomor lambung KM PPF 279 dengan kapasitas 51 gross ton. Kapal ditangkap karena diduga telah mencuri ikan menggunakan pukat harimau (trawl) di perairan Indonesia.

Bersama kapal motor tersebut, lima orang anak buah kapal yang terdiri dari tiga warga Thailand dan dua warga Myanmar berhasil diamankan. Selain itu, sebanyak satu ton ikan yang diduga dicuri dari perairan Indonesia juga turut diamankan petugas.

Kepala PSDKP Belawan, Sumatera Utara, Basri, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengaku, saat ini kapal bersama barang ABK dan barang bukti telah diserahkan ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) perikanan.

Para anak buah kapal yang tertangkap akan dijerat dengan UU No 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

“Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,” tutur Basri.(ful)

Share
Leave a comment