Ini Harta Kekayaan Jenderal Gatot

Kasad Jenderal Gatot Nurmantyo.(dok)
Kasad Jenderal Gatot Nurmantyo.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Gatot Nurmantyo tercatat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 29 Maret 2010. Saat itu ia masih menjabat sebagai Gubernur Akademi Militer TNI AD.

Berdasarkan penelusuran Okezone dari laman acch.kpk.go.id, Rabu (10/6/2015), harta Gatot Nurmantyo yang merupakan calon Panglima TNI ini sebesar Rp7.114.471.555 (Rp7,11 miliar) dan USD 8.200.

Harta tidak bergerak Gatot berupa tanah dan bangunan berada dua bidang di Jakarta Timur serta masing-masing satu bidang di Jakarta Selatan, dan di Jakarta Timur.

Kemudian untuk tanah, mantan Pangkostrad ini memiliki sejumlah bidang dengan luas dan lokasi yang berbeda, yakni diantaranya tujuh bidang tanah di Kabupaten Bogor, dua bidang tanah Kabupaten Sukabumi, serta sebidang tanah di Kabupaten Maluku Tengah. Jika ditotal, harta tak bergerak jenderal bintang empat ini mencapai Rp4.730.282.960 (Rp4,73 miliar).

Sedangkan untuk harta bergerak, Gatot memiliki mobil Toyota Harrier senilai Rp200 juta dan Toyota Alphard senilai Rp850 juta. Dia juga tercatat memiki harta bergerak berupa logam mulia bernilai Rp46 juta.

Dia juga memiliki giro dan setara kas lainnya yang mencapai Rp1.288.188.595 (Rp1,29 miliar) dan USD 8.200. Lulusan Akabari 1982 ini tercatat dalam LHKPN tidak memiliki hutang sepeser pun.

Seperti diketahui, LHKPN diwajibkan kepada pejabat negara pada lembaga tinggi negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Direksi, Komisaris dan pejabat struktural pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sebelumnya, Istana membenarkan penunjukan Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai calon Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan Jenderal Moeldoko yang akan pensiun.

“Ya, itu memang benar,” kata Seskab Andi Widjajanto ketika dikonfirmasi di Solo, Selasa (9/6/2015).

Menurut Andi, pengajuan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai calon Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo.(okz/ats)

Share
Leave a comment