Ini Daftar Grade Harga Prostitusi Online Jabodatabek

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka sindikat prostitusi online yang berpromosi di media social ditangkap dibeberapa wilayah Jabodetabek seperti Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Bogor.

”Sarana media sosial yang dipakai mereka untuk berpromosi yakni Facebook, Twitter, BBM, aplikasi WhatsApp dan sejumlah blog yang mereka rancang. Total jumlah tersangka yang kami amankan berjumlah enam orang terdiri dari lima pria dan satu wanita. Mereka menjalankan aksinya belum lama, sekitar dua bulan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono.

Wanita yang ditawarkan bermacam-macam profesi maupun usianya. Ada yang berprofesi sebagai model, mahasiswa bahkan pelajar yang masih dibawah umur. Harga wanita yang dipasarkan sindikat ini pun bervariasi, tergantung kesepakatan antara mucikari dan konsumen. Mereka membaginya berdasarkan kualitas kecantikan dan usia wanita yang dipasarkan.

Salah satu contohnya seperti yang dilakukan oleh jaringan Jakarta Selatan. Mereka membagi daftar tarifnya berdasarkan grade. Untuk grade A, harga yang ditawarkan sekitar Rp4 – Rp7,5 juta.

Sedangkan untuk grade B Rp2,5 – Rp3,5 juta rupiah. Itu baru daftar harga wanita kelas biasa. Untuk standar high class yakni wanita yang berprofesi sebagai model, harga yang ditawarkan jauh lebih besar yakni Rp10 – Rp17 juta.

”Itupun masih dibagi lagi berdarkan hitungan jam. Untuk short time harga yang ditawarkan sekitar 8 juta untuk grade A dan 4 juta rupiah untuk grade B. Kalau profesinya model bisa sampai 17 juta untuk 3 jam sewa. Bahkan ada juga paket full day atau sewa sepuasnya dengan biaya Rp25 juta rupiah,” kata Kombes Pol Mujiono.

Untuk jaringan di wilayah lainnya seperti Jakarta Timur, Jakarta Pusat dan Bogor mekanisme penawarannya juga tidak jauh berbeda. Namun, menurut Kombes Mujiono, daftar harga maupun kualitas wanitanya jauh dibawah jaringan Jakarta Selatan. Pasaran ketiga lokasi tersebut hanya ratusan ribu sampai jutaan rupiah.

Kombes Mujiono menjelaskan, ciri khas dari prostitusi online ini adalah antara mucikari, PSK, dan pelanggan tidak pernah bertemu. Mereka hanya berkomunikasi menggunakan media online. Pelanggan harus membayar sejumlah uang down payment (DP) sebagai tanda jadi.

”Setelah terjadi deal antara keduanya, maka pelanggan bisa menetukan lokasi untuk bertemu PSK untuk melakukan kegiatan seks, bisa di Jakarta maupun di luar kota. Namun, sebelum melakukan kegiatan seks pelanggan harus terlebih dahulu melunasi semua pembayaran,” jelas Mujiono.

Dari keenam pelaku ini, polisi menyita beberapa barang bukti seperti pakaian dalam wanita, ponsel, rekening kartu ATM sampai beberapa bukti transfer senilai puluhan juta rupiah.

Keenam tersangka akan dijerat pasal 296 KUHP, 506 KUHP, Pasal 4 UU 44/2008 tentang pornografi dan pasal 2 UU 21/2007 tentang perdagangan manusia. Bahkan polisi akan menjerat keenam tersangka dengan pasal pencabulan anak di bawah umur karena ada beberapa PSK-nya masih bersekolah.(nic)

Share
Leave a comment