Artidjo Biang Kerok Vonis Annas 14 Tahun

Hakim Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar.(ist)
Hakim Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – Anna Luthfie, adik kandung mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, menuding Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar sebagai biang kerok semakin beratnya hukuman sang kakak. Artidjo menolak kasasi Anas dan menggandakan vonis menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.

Menurut Anna, sudah menjadi rahasia umum Artidjo mengusung spirit “menghukum berat” setiap pihak yang berperkara di MA tanpa pertimbangan objektif. “Sudah menjadi rahasia umum juga bahwa perkara yang masuk tidak pernah dibaca sungguh-sungguh. Yang penting hukuman langsung diperberat. Karena, hakimnya Artidjo,” ujar Anna Luthfie di Blitar, Selasa (9/5/2015).

Hakim Artidjo cs juga mencabut hak politik Anas. Anas dilarang memangku jabatan publik. Mantan Ketua Umum PB HMI itu praktis tidak memiliki ruang untuk politik. Bagi keluarga Anas, keputusan itu sangat mengejutkan.

Tidak terkecuali bagi Sriyati (70), ibunda Anas Urbaningrum. Orangtua semata wayang itu kaget bukan kepalang. Anna mengatakan, ibunya tidak menduga kalau vonis hakim MA pada Senin 8 Juni justru memperpuruk nasib sang anak.

“Ibu kaget sekali, sedikit syok. Tidak menduga keputusan hakim akan seperti itu. Saya yang memberitahunya langsung via telefon seluler,“ tutur Anna.

Namun, Sriyati tetap tegar. Istri almarhum Mugheni itu menjalani kehidupan sehari-hari dengan keadaan sehat.

Begitu juga dengan saudara sulung Anas, Agus Nasrudin, serta adik bungsunya Kholisul Fikri yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar. “Alhamdulillah semuanya sehat,“ tutur Anna yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Hakim Artidjo dinilai sudah melebihi kewenangan. Hakim seharusnya lebih menekankan pemeriksaan proses hukum di pengadilan tingkat sebelumnya.

Artidjo, kata Anna, lebih menonjolkan sensasi hukum daripada substansi hukum. Keputusan yang dibuat Artidjo telah mengakibatkan proses hukum di negeri ini menjadi berantakan.

Karena itu, selain menempuh peninjauan kembali (PK), Anna mendesak MA secara kelembagaan mempertimbangkan kedudukan Artidjo sebagai hakim. “Karena, siapa pun yang beperkara di MA dan hakimnya Artidjo bisa dipastikan akan dirugikan,“ jelasnya.

Seperti diberitakan, keputusan Hakim MA Artidjo Alkostar cs semakin memperberat hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas divonis 14 tahun dari yang sebelumnya tujuh tahun penjara.

Anas juga diwajibkan membayar denda Rp5 miliar dan biaya pengganti Rp57 miliar. Selain itu, hakim MA juga mencabut hak politik Anas.(okz/dod)

Share
Leave a comment