TRANSINDONESIA.CO – Meski aa larangan dari Wapres Jusuf Kalla, namun Gubernur Jambi Hasan Basri Agus mengizinkan pejabat jajaran Pemerintah Provinsi Jambi membawa kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran.
“Mobil dinas bisa dipergunakan bagi para PNS asalkan mendapatkan persetujuan dari atasan mereka masing-masing,” kata Hasan Basri di Jambi, kemaren.
Gubernur menjelaskan, diperbolehkannya penggunaan mobil dinas selama lebaran juga berdasarkan intruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB).
“Pusat sudah mengizinkan, MenPAN memperbolehkan, saya juga setiap tahun seperti itu, kapan lagi PNS diberi kesempatan menikmati, yang penting ikut prosedur mengajukan permohonan izin kepada atasan,” katanya menjelaskan.
Selain izin dari atasan, PNS juga wajib memberitahukan kepada atasan terkait lamanya penggunaan mobil dinas.
Syarat lain yang harus dipenuhi, yskni jika ingin menggunakan mobil dinas yakni bahan bakar dan kerusakan selama penggunaan untuk mudik menjadi tanggung jawab yang bersangkutan dan tidak membebankan keuangan daerah.
“Kalau terjadi kerusakan jangan membebani negara, bahan bakar dan segala macam itu ditanggung pribadi termasuk juga lama perjalanan juga harus setahu atasan,” ujarnya.
Gubernur mengatakan, sepanjang prosedur itu diikuti para PNS, itu adalah hal yang wajar-wajar saja, sebab kesempatan PNS melakukan tradisi mudik lebaran hanya setahun sekali “Masak mobil dinas ada, dia pakai mobil umum bawa anak istri pulang kampung, sepanjang tidak membebani negara saya pikir masih ada toleransi,” katanya.
Namun khusus untuk parcel atau pemberian bingkisan lebaran kepada para pejabat, gubernur mengingatkan bahwa hal itu dilarang. Sebab larangan itu sudah ada intruksi dari pusat.
“Kalau parcel itu dilarang karena memang ada instruksi pusat, beda dengan mobil dinas,” tambahnya.(ant/dri)