Delapan Terapis ‘Digaruk’ dari Pasar Seng Cikarang Utara

Panti pijat.(Min)
Panti pijat.(Min)

TRANSINDONESIA.CO – Beberapa lokasi panti pijat pinggir jalan di kawasan Pasar Seng, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat malam hingga Sabtu (27/6/2015) dini hari, dirazia oleh Jajaran Polsek Cikarang Utara bersama unsur TNI, serta Satpol PP.

Razia yang digelar dalam operasi Pekat Jaya 2015 ini dilkakukan di sepanjang Kaki Ulu dan Pasar Seng, Cikarang Kota. Dalam razia tersebut, petugas ternyata menemukan beberapa panti pijat yang buka selama bulan Ramadan.

“Kami temukan beberapa panti pijat yang buka. Padahal, sudah diimbaukan oleh seruan bupati bahwa tempat hiburan malam pada bulan suci Ramadan tidak boleh beroperasi,” ungkap Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Yudo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/6/2016).

Diakui Kapolsek, operasi yang dilakukan olehnya itu sebetulnya rutin setiap harinya. Dan hasilnya di hari ketujuh ini pihaknya mendapatkan bukti adanya panti pijat yang beroperasi.

“Operasi ini atensi dari Kapolres dan Pemerintah Daerah. Sejak puasa pertama kita sudah bergerak hingga hari ketujuh ini kita berhasil mendapatkan panti pijat yang nekat beroperasi,” katanya.

Kapolsek mengatakan, dalam operasi ini berhasil menjaring delapan wanita terapis dan empat pria hidung belang. Mereka tertangkap basah berada di tempat tersebut.

“Di antara yang kami amankan, enam wanita masih di bawah umur dan prianya satu orang di bawah umur,” tandasnya.

Selanjutnya, ke-12 orang itu pun selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bekasi untuk didata.(min)

Share