Rektor Unja Diperiksa Kasus Korupsi Alkes Rp20 M

Kampus Universitas Jambi .
Kampus Universitas Jambi .

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pemeriksaan kembali Rektor Universitas Jambi (Unja) Aulia Tasman yang tersandung kasus dugaan korupsi pengadaaan alat kesehatan untuk Rumah Sakit Pendidikan setempat senilai Rp20 miliar.

Pemeriksaan tersangka Aulia Tasman, Rektor Unja itu didampingi kuasa hukumnya, Sarbaini SH, berjalan selama hampir tiga jam lebih dan sekitar pukul 14.30 WIB tersangka keluar ruangan pemeriksaan dan meninggalkan gedung Kejati Jambi.

Usai menjalani pemeriksaan kuasa hukum tersangka Aulia Tasman, Sarbaini mengatakan, pemeriksaan kali ini masih terkait pemeriksaan lanjutan dan pihak tim penyidik mengajukan sebanyak 21 pertanyaan.

Pertanyaan yang diajukan pihak penyidik Kejati Jambim juga terkait seputar pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk rumah sakit pendidikan kedokteran Unja yang dianggap bermasalah oleh jaksa.

“Hari ini penyidik hanya mengajukan sebanyak 21 pertanyaan dan klien saya sudah memberikan keterangan seperti yang diketahuinya dalam pelaksanaan kegiatan proyek alat kesehatan itu,” kata Sarbaini, kemaren.

Sebelumnya kejaksaan telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) rumah sakit pendidikan Universitas Jambi tahun 2013,.

Saksi terakhir yang diperiksa tim penyidik Kejati adalah Eni Faruna, selaku rekanan pengadaan alkes senilai Rp20 miliar tersebut dan untuk pemeriksaan saksi sudah dianggap lengkap atau selesai.

Selanjutnya dalam waktu dekat, pihaknya segera memeriksa dua orang tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni Rektor Unja, Aulia Tasman dan Direktur PT Panca Mitra Lestari, Masrial, selaku rekanan.

“Jadwal pemeriksaannya sedang kita agendakan dan mudah-mudahan minggu depan sudah bisa diperiksa kedua tersangka,” kata Kasi Penyidik Kejati Jambi, Imron Yusuf.

Untuk diketahui, Aulia Tasman dijadikan tersangka karena diduga bertanggung jawab dalam pengadaan alkes senilai Rp20 miliar tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor: 451/N.5/Fd.1/07/2014.

Selain Aulia, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 91/N.5/fd.1/08/2014, tertanggal 13 Agustus 2014, juga ditetapkan sebagai tersangka lainnya adalah Masrial, Direktur PT Panca Mitra Lestari.

Proyek tersebut menggunakan dana APBN tahun 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp20 miliar. Dalam proyek pengadaan tersebut, Aulia bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).(ant/dri)

Share