Polda Limpahkan Korupsi Mantan DPRD ke Kejati Kepri

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Kepri) segera serahkan berkas perkara dugaan korupsi senilai Rp1,5 miliar oleh mantan Anggota DPRD Kepri AA ke Kejaksaan Tinggi setempat.

“Berkasnya sudah siap. Besok (Kamis) rencananya akan kami serahkan ke Kejati Kepri,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Syahar Diantono di Batam, kemaren.

AA merupakan mantan anggota DPRD Kepri dari Partai Demokrat periode 2009-2014. Ia ditetapkan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah Provinsi Kepri senilai Rp1,5 miliar.

Dalam pengajuan, dana tersebut sedianya akan serahkan untuk pembangunan masjid, TK, dan usaha kecil menengah tahu tempe. Namun dari seluruh dana yang dianggarkan tidak ada yang sampai ke sasaran.

“Kami harap segera akan lengkap (P-21) dan segera disidangkan. Kalaupun harus ada yang dilengkapi, nantinya akan segera dilengkapi lagi,” kata dia.

Di samping menyerahkan berkas perkara tersangka AA, Polda Kepri juga mengembalikan berkas perkara tersangka OB (rekanan dari pengadaan) yang sudah dilengkapi penyidik.

“Jadi ada dua berkas yang nanti diserahkan. Berkas AA diserahkan untuk pertama kalinya, sedangkan berkas OB diserahkan setelah dipenuhi sesuai petunjuk jaksa,” kata Syahar.

Sebelumnya AA ditangkap aparat Polda Kepri pada Jumat (29/5/2015) sekitar pukul 16.00 WIB pada sebuah hotel di Batam setelah sekitar satu bulan dilakukan pengejaran.

AA merupakan penggagas dana bantuan tersebut. Namun dana untuk pengembangan usaha kecil menengah (UKM) Tahu Tempe Rp700 juta, pembangunan Masjid Rp400 juta dan pembangunan TK Baitur Rozaq Rp400 juta tidak disalurkannya.

Tersangka dikenakan UU Korupsi ayat 2 dan 3 mengenai pejabat negara yang menyalah gunakan wewenangnya sehingga melawan hukum dan merugikan negara.(ant/ful)

Share