Nyamar ‘Seks Oral’ Polisi Berhasil Menangkap Dua Perampok Bermodus Layanan Seks Sejenis

Tersangka perampok modus layanan seks sejenis saat menjalani pemeriksaan.(Dam)
Tersangka perampok modus layanan seks sejenis saat menjalani pemeriksaan.(Dam)

TRANSINDONESIA.CO – Dua perampok bermodus operandi memberikan layanan nafsu seks yang suka dengan sejenis, dibekuk Polsek Metro Jatinegara.

Pelaku usai melanyani hubungan seks menyimpang itu kemudian merampok harta benda milik lelaki teman kencanya. Bahkan keduanya tega melumpuhkan korban dengan menjerat leher pakai rantai.

Dalam aksinya, kedua tersangka sadis tiu melucuti harta benda korban setelah dilumpuhkan dengan menjeratnya menggunakan rantai, ketika tengah asyik berhubungan seks dengan cara oral dikawasan Taman Viaduk, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur.

Tersangka Dio, 27 tahun, dan Darma, 21 tahun, membuat korban Mathius, 42 tahun, tak berdaya. Uang Rp400 ribu, handphone dan sepeda motor miliknya dibawa kabur.

Darma mengaku, dia sudah dua kali melakukan aksi serupa bertugas melayani nafsu lelaki menyimpang dan rekannya yang melakukan eksekusi.

“Awalnya saya juga yang memancing mencari mangsa yang diminta untuk melayani nafsu,” tutur Darma.

Usai mendapatkan mangsa, berbagai lobi dilakukan pria 21 tahun ini dan disepakati melayani nafsu pelanggannya dengan melakukan seks oral.

Ketika tengah merasakan nikmatnya dioral, disitulah peran Dio mulai berjalan. Dengan menggunakan rantai besi yang sudah disiapkan, pria dengan gaya perlente ini menjerat leher korban hingga tidak berdaya.

“Kalau dia berontak, saya yang bertugas memukulnya hingga korban tak berdaya,” ungkap Darma.

Melihat korbannya tak berdaya, kedua pelaku langsung melucuti korban. Uang, handphone, jam tangan hingga sepeda motor milik korban dibawa kabur.

“Kalau motornya saya jual Rp800 ribu. Semua uangnya saya bagi rata dengan Dio,” tuturnya.

Polisi Nyamar Pelanggan Seks Oral

Dari kejadian itu, Mathius melaporkan ke Polsek Jatinegara, Senin 27 April lalu. Perlu perjuangan panjang untuk dapat meringkus kedua pelaku. Pasalnya, beberapa polisi harus menyamar jadi pelanggan.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Umar Faroq mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada anggota dari Polsek Metro Jatinegara. “Ini modus baru, makanya kami memberi apresiasi atas pengungkapan ini,” ujarnya.

“Sejauh ini, baru dua korban yakni M dan MA yang melapor telah dirampok dan dianiaya kedua pelaku. Mudah-mudahan ini yang terakhir,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.(dam)

Share