Anas Bersyukur Dipindah Ke LP Sukamiskin

Anas Urbaningrum.(dok)
Anas Urbaningrum.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Anas Urbaningrum, terpidana 14 tahun penjara dalam kasus korupsi Hambalang akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Jawa Barat, Anas diangkut dari rumah tahanan KPK menuu Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/6/2015) siang.

Anas terlihat keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 15.00 WIB. Mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan KPK warna oranye, Anas mengumbar senyuman.

“Nomor satu, saya syukuri hari ini saya dieksekusi. Itu fasilitas yang harus saya syukuri, kalau di tahanan KPK statusnya seperti seperdelapan manusia, di lapas setengah manusia, ‎ya nanti pada saatnya saya jelaskan lah,” ujar Anas.

Sebelum berangkat, Anas sempat mengomentari putusan kasasi yang memperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara. Menurut Anas, putusan itu tidak adil bagi dirinya.

“Saya terus terang yakin dan menghormati Pak Artidjo memiliki kredibilitas personal, tapi putusannya dalam hal kasus saya tidak berintegritas karena melukai rasa keadilan, cacat keadilan, tapi dalam kasus saya cacat keadilan,” ujar Anas.(dod)

Share