Temuan Komite III DPD: Satu TKW Dibandrol Rp280 Juta ke Abu Dhabi

TKI kerap mendpat perlakukan kurang baik.(dok)
TKI kerap mendpat perlakukan kurang baik.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengungkap kasus dugaan perdagangan Tenaga Kerja Wanita (TKW) saat melakukan kunjungan kerja ke Abu Dhabi pada awal Juni 2015. TKW dikirim secara ilegal ke sana untuk kemudian dijual.

“Berdasarkan temuan kita dilapangan dan laporan dari Minister Counselor KBRI Abu Dhabi Wisnu Suryo Hutomo, satu orang TKW informal dijual dengan harga sekitar Rp280 juta oleh PJTKI dan agennya kepada pembeli (majikan) yang ada di Abu Dhabi,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, Rabu (17/06/2015).

Trans Global

Menurutnya, praktik perdagangan orang dengan modus pengiriman TKW ilegal atau sebagai pembantu rumah tangga sudah jamak terjadi dan sudah menjadi bisnis. Dengan adanya penghentian pengiriman TKW ke 21 negara Timur Tengah, maka pengiriman TKI ke Abu Dhabi sudah melanggar hukum.

Oleh karena itu, ia meminta polisi untuk mengusutnya. Pelakunya mesti ditangkap.

“Komite III DPD akan meminta Menaker dan Pori untuk menindaklanjuti temuan ini. Ini persoalan serius. Perdagangan manusia itu musuh peradaban, kejahatan kemanusian dan masuk dalam ketegori kejahatan luar biasa,” ujar Senator Asal Jakarta tersebut.(okz/dod)

Share