TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Resor Bekasi Kota, Jawa Barat, memusnahkan 16.980 botol minuman keras dari berbagai jenis karena dipasarkan secara ilegal di wilayah hukum setempat.
“Barang bukti ini kami sita dari hasil razia Cipta Kondisi menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2015,” kata Wakapolresta Bekasi Kota AKBP Asep Edi Suheri di Bekasi, Rabu (17/6/2015).
Menurutnya, sebanyak 753 kemasan minuman keras yang dimusnahkan itu merupakan jenis oplosan yang rawan menimbulkan korban jiwa bagi konsumennya.
“Seluruh barang bukti ini kami himpun dari 12 kecamatan di Kota Bekasi melalui kegiatan rutin razia ke sejumlah kios, cafe, dan tempat hiburan lainnya,” katanya.
Dikatakannya, agenda pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman Mapolresta Bekasi Kota Jalan Veteran, Bekasi Selatan, itu sebagai bentuk kesiapannya menjaga kondusivitas Ramadhan dan Idul Fitri.
“Diharapkan umat muslim dapat menjalankan ibadahnya secara khusyuk,” katanya.
Agenda pemusnahan tersebut turut disaksikan perwakilan instansi terkait dari Pemkot Bekasi, Kejaksaan Negeri Bekasi, TNI, dan Pengadilan Negeri Bekasi.
Dikatakan Asep, pihaknya telah mengamankan sejumlah tersangka dalam kasus miras oplosan yang kini telah dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
Menurutnya, kegiatan razia akan terus diintensifkan pihaknya selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri dengan menerjunkan ratusan anggotanya untuk melakukan pengawasan selama 24 jam di lapangan.
“Kami akan intensifkan kegiatan razia agar Ramadhan ini kondusif,” ujarnya.(min)