TRANSINDONESIA.CO – Menteri Perhubungan (Munhub) Ignasius Jonan melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI. Surat tersebut dimaksudkan untuk mempercepat penerbitan akta kematian korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ 8501.
Perlu diketahui, hingga saat ini belum semua korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ 8501 mendapatkan ganti rugi dari pihak airlines. Hal ini lantaran masih terbentur dengan legalitas dokumen seperti akta kematian.
Berdasarkan salinan surat yang diterima Okezone, dalam surat tersebut Kementerian Perhubungan mengacu pada beberapa Undang-undang (UU) dan pasal. Berikut adalah salinan salinan suratnya, Rabu (17/6/2015).
Menunjuk surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara sebelumnya nomor: UM.208/3/7/DJRU.DAU-2015 tanggal 21 Mei 2015 perihal permohonan arahan terkait proses penetapan akta kematian korban kecelakaan pesawat udara PT Indonesia AirAsia QZ 8501. Perlunya Kemenhub meminta penetapan hukum dari Ketua MA RI terhadap beberapa hal.
Sesuai UU nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 178 ayat 1 menyebutkan penumpang yang berada dalam pesawat udara yang hilang, dianggap telah meninggal dunia, apabila dalam jangka waktu tiga bulan setelah tanggal pesawat udara seharusnya mendarat di tempat tujuan akhir tidak diperoleh kabar mengenai hal ihwal penumpang tersebut, tanpa diperlukan putusan pengadilan. Hak penerimaan ganti kerugian dapat diajukan setelah lewat jangka waktu tiga bulan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1).
Sesuai dengan UU nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 24 tahun 2013 pasal 44 ayat 4 menyebutkan dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.
Telah diterbitkannya surat dari Mabes Polri tentang Penentuan Waktu dan Tempat Kematian Korban Kecelakaan Pesawat PT Indonesia AirAsia QZ8501, yang rencananya akan digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan akta kematian untuk korban yang belum ditemukan.
Dengan adanya perbedaan ketentuan dimaksud pada butir 1a dan 1b di atas, maka dibutuhkan penetapan hukum dari MA RI untuk dijadikan dasar penertiban Akta Kematian bagi korban yang belum ditemukan atau diidentifikasi, mengingat keberadaan Akta Kematian ini sangat penting bagi Ahli waris atau keluarga korban tidak hanya untuk mengurus kompensasi ganti kerugian PT Indonesia AirAsia QZ8501 namun juga untuk mengurus segala hak-hak sipil dari korban dan ahli waris.(okz/met)