TRANSINDONESIA.CO – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW), digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 15 Juni 2015. Widjojanto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kepadanya oleh polisi.
“Seperti biasa, panggilan sidang pukul 09.00 WIB,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, saat dikonfirmasi.
Permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan Widjojanto telah diterima dan teregestrasi dengan Nomor Perkara: 46/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. Permohonan itu terkait penetapan tersangka terhadap Widjojanto oleh Bareskrim Polri.
Widjojanto mencabut gugatan praperadilan pada 20 Mei 2015 sesudah keputusan dari Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesisa (Peradi).
Lembaga itu menilai Widjojanto tidak melanggar kode etik advokat ketika menjadi pengacara dalam sidang sengketa Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2011.
Tim kuasa hukum Widjojanto meminta Polri segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kliennya karena sudah ada keputusan dari Komisi Pengawas Advokat Peradi. Keputusan itu memutuskan Bambang Widjojanto tidak melanggar kode etik dalam perkara yang ditanganinya ketika masih menjadi pengacara.
Bambang meminta Polri menerbitkan SP3. Namun Polri menolak dan menyatakan tidak akan menghentikan penyidikan. Widjojanto kembali mendaftarkan permohonan praperadilan pada 27 Mei 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bambang ditetapkan tersangka karena sebagai pengacara diduga mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2011.
Bambang dijerat Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang pembantu kejahatan.(vvn/dod)