Karyawan Garmen Nyambi Jualan Narkoba

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polsek Pondok Aren meringkus seorang bandar shabu dan ganja di rumah kontrakannya di Jalan Depsos, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dari rumah tersangka bernama Eko Budi Purwanto, 32 tahun, disita barang bukti 2 kg ganja dan 4 paket kecil shabu.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bachtiar Alponso, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang geram dengan kegiatan pelaku mengedarkan narkoba untuk pemuda Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Mendapat informasi berharga itu, dirinya pun memerintahkan anggotanya untuk membekuk pengedar barang haram tersebut.

Kepada petugas lanjut Bachtiar, karyawan garmen itu mengaku jika ganja dan shabu yang diamankan polisi itu merupakan milik Er, temannya. Eko mengaku hanya dititipkan narkoba itu dijual kepada pemuda di Pondok Aren. Saat ini, tim buser pun tengah melakukan pengembangan guna meringkus Er.

“Kami masih mengembangkan kasus ini. Kami pun telah mengantongi nama bandar besar dan jaringannya. Mudah-mudahan segera tertangkap,” kata Bachtiar.

Tersangka akan dijerat Pasal 111 dan 112 serta 127 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.(her)

Share