TRANSINDONESIA.CO – Polisi dari Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, menggerebek tempat olahraga biliar yang dijadikan kedok bandar judi online guna melakukan transaksi. Dari arena biliar di Jalan Mangga Besar Raya No. 64 Taman Sari, Jakarta Barat itu, petugas mengamankan lima orang yang dicurigai, satu diantaranya sebagai bandar.
Penggerebakan dilakukan petugas Satreskrim Polsek Metro Taman Sari pada Rabu (10/6/2015) sekira pukul 16:00 WIB.
Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Afrisal menyatakan pihaknya kerap kali mendapatkan informasi dari warga sekitar perihal bisnis haram judi online ini di lokasi.
Pelaku penjudi online sempat berkilah saat diinterogasi oleh petugas. Mereka membantah bahwa tak melakukan permainan judi yang disangkakan kepada dirinya.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ternyata terbukti, ada satu dari lima orang yang dicurigai sebagai bandar judi online yang meraup untung hingga ratusan juta rupiah. Bandar tersebut bernama Ismail, 66 tahun, yang beralamatkan di Taman Bendungan Jati Luhur RT 10 / RW 02 Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
“Dari tangan tersangka kami menyita 3 unit telepon genggam merk BlackBerry, Nokia silver dan Nokia hitam. Uang tunai Rp. 7. 112.000 serta 100 dolar AS yang diduga sebagai hasil kiriman pemasang melalui pesan singkat telepon genggam,” kata Afrisal, Kamis (11/5/2015).
Selain itu, petugas juga menyita 8 lembar bukti transfer Bank BCA, 1 dompet berisikan 1 kartu BCA, 1 kartu Citibank Platinum, 1 kartu Citibank cash back dan 1 master card.
“Judi beromzet ratusan juta rupiah ini menggunakan tempat arena biliar untuk tempat berkumpul guna melakukan transaksi perjudian. Aliran dana transfer dalam transaksi cukup fantastis dikisaran puluhan juta hingga ratusan juta rupiah,” ucapnya.
Dikatakannya, pelaku terancam dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.(dam)