TRANSINDONESIA.CO – Polres Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, berhasil membekuk Dinir, pemodal pembalakan hutan lindung Pangkalan Pucuk Rantau. Penangkapan dirinya merupakan hasil pengembangan empat perambah hutan yang sebelumnya sudah ditangkap.
“Saat ini satu orang (Dinir) telah ditahan dan diperiksa karena diduga sebagai penyandang dana perusak hutan lindung di daerah itu,” kata Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing), AKBP Edy Sumardi Priadinata, Kamis (4/6/2015).
Ia menambahkan, pemodal pembalakan liar itu merupakan warga Desa Pasijian, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. Ia diringkus sehari setelah penangkapan lima pelaku lainnya.
“Puluhan hektare hutan itu telah di porak-porandakan oleh tersangka sehingga merugikan negara,” tutur Edy.
Lima perambah hutan lindung yang sebelumnya sudah ditangkap yakni, Saulus (38) warga Desa Setiang Pucuk Rantau, Suprianto (37) warga Desa Peladangan, Jumardo Pandiangan (34) warga Tanjung Datuk Kecamatan, Siman (34) warga Desa Perladangan, dan Edi Pakpahan (41) warga Simpang Lubuk Kandis.(okz/ful)