Polri Dinilai Lambat Usut Korupsi Gubernur Bengkulu

Bareskrim Polri.(Yan)
Bareskrim Polri.(Yan)

TRANSINDONESIA.CO – Langkah penyidik Bareskrim Mabes Polri yang dikabarkan menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka kasus korupsi dana Tim Pembina Rumah Sakit M Yunus diapresiasi berbagai kalangan.

Koordinator Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane menilai, langkah tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus mega korupsi yang terjadi di Bengkulu seperti kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di RS M Yunus yang merugikan negara Rp19,7 miliar.

Termasuk pula, dugaan korupsi Bansos Pemprov Bengkulu yang diduga merugikan negara sebesar Rp26 miliar lebih, dugaan gratifikasi oleh Pelindo 2 dan pengadaan buku.

“Itu langkah yang maju jika Mabes sudah tetapkan tersangka Junaidi. Jika belum, maka sangat disayangkan. Karena itu bisa menjadi pintu masuk dalam mengungkap kasus-kasus korupsi lainnya di daerah Bengkulu,” tegas Neta kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Ia meyayangkan sikap polri yang kurang tanggap dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah.

“Setahu saya, dugaan kasus korupsi Junaidi Hamsyah ini sudah lama. Namun, sayang polisi kurang cepat tanggap,” katanya.

Terkait bantahan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah terkait dengan penetapan status tersangka oleh penyidik Bareskrim, menurut Neta yang berwenang menetapkan tersangka adalah penyidik bukan Karo Penmas. “Yang berwenang itu penyidik bareskrim bukan Karo Penmas,” tegas dia.

Sebelumnya, Kasubdit V Tipikor, Kombes M Iqram mengungkapkan bahwa Junaidi Hamsyah telah menjadi tersangka atas dugaan korupsi terkait pembayaran honor Tim Pembina Rumah sakit M Yunus, Bengkulu.

Iqram menyebut, penyidik mengenakan pasal 2 dan 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk Junaidi Hamsyah. Iqram meyampaikan hal itu kepada wartawan pada Selasa 12 Mei 2015.

Tapi, dalam keterangannya kepada media, baik Junaidi maupun pengacaranya, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan klarifikasi dari Polri. Pengacara Junaidi, Muspani mendapatkan jawaban dari Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto bahwa kliennya bukan tersangka.(dri)

Share
Leave a comment