Medan Musnahkan 20 Senpi dan 2,5 Kg Sabu

Senjata api ilegal.9yan)
Senjata api ilegal.9yan)

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memusnahkan 20 pucuk senjata api laras pendek, dan sejumlah barang bukti kasus kejahatan lainnya, termasuk 2,5 kilogram narkoba jenis sabu.

Kepala Kejari Medan Samsuri menyebutkan, senpi dan narkoba yang dimusnahkan di Lapangan, Cadika, Medan itu, merupakan bagian dari barang bukti dari 894 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada periode Januari 2014 sampai Desember 2014, yang ditangani Kejari Medan.

“Jumlah yang dimusnahkan terdiri dari 2.500 gram (2,5 kg) sabu-sabu, 7.242,71 gram ganja, 448 butir pil psikotropika jenis happy five, dan 600 butir plus 478,93 gram pil ekstasi. Lalu tidak kurang dari 20 pucuk senpi juga dimusnahkan. Seluruhnya merupakan barang bukti dari 16 perkara. Beberapa di antaranya berupa senjata laras panjang. Puluhan bilah pisau yang merupakan barang bukti 10 perkara juga turut dihancurkan,” paparnya.

“Selain itu, dimusnahkan pula 157 unit mesin judi jackpot yang merupakan barang bukti 371 perkara perjudian dan satu perkara pelanggaran UU Perdagangan. Sebanyak 1.427 keping cakram digital yang merupakan barang bukti empat perkara pelanggaran UU Hak Cipta, juga dihancurkan bersama 34 lembar uang palsu yang merupakan barang bukti dalam dua perkara,” tambahnya.

Lebih lanjut, Syamsuri mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan tiga cara. Ganja, mesin judi, cakram digital dan uang palsu dihancurkan dengan cara dibakar. Sementara sabu-sabu, pil happy five, dan ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus dan di-blender.

“Kalau senjata api dan senjata tajamnya, kita musnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin gerinda,” tutupnya.(okz/wan)

Share
Leave a comment