IPW: Hukum Mati Polisi Yang Terlibat Narkoba

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Setelah menjadikan Kompol Novel Baswedan sebagai tersangka, Polri juga harus segera menjadikan tersangka sejumlah anggota polisi yang terlibat narkoba, terutama pamen Polri yang diduga menerima suap Rp3 miliar dari bandar narkoba.

Untuk kemudian melimpahkan BAP nya ke kejaksaan agar yang bersangkutan bisa segera diadili.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menilai, Polri belum bersikap transparan dalam mengungkap kasus pamen Polri berpangkat AKBP yang diduga menerima suap dari bandar narkoba itu.

“Padahal kasus ini sudah ditangani Polri selama dua bulan, tapi identitas perwira menengah yang merupakan kepala unit di salahsatu sub direktorat di Tipid Narkoba itu belum diungkap dan belum diekspos Polri. Bandingkan, jika Polri menangkap artis atau tokoh yang terlibat narkoba, meski barang buktinya minim, tapi Polri melakukan ekspos besar-besaran dan sangat transparan,” lata Neta dalam siaran persnya, Rabu (6/5/2015).

Dikatakan Neta, sikap diskriminatif dan tidak transparan Polri ini sangat disayangkan, apalagi dalam kasus itu diduga terlibat beberapa anak buah sang pamen, yang hingga saat ini identitasnya cenderung ditutupi Polri.

“Jika tidak diungkap secara transparan, IPW khawatir kasus ini akan menguap, padahal sebelumnya sang pamen sempat meminta uang suap Rp 5 miliar kepada bandar narkoba yang mereka tangkap di sebah diskotek besar di Bandung itu,” katanya.

Kasus perwira Polri terlibat narkoba bukanlah hal baru. Tahun 2012 dimana Wakil Direktur Narkoba Polda Sumut AKBP Apriyanto Basuki Rahmad ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba.

“Namun, Apriyanto sempat mangkir dari pemeriksaan dan hingga kini belum ada penjelasan tentang nasibnya,” kata Neta.

Tahun 2013, Kombes Suyono yang terlibat sabu hanya dihukum direhabilitasi, meski dicopot dari jabatannya sebagai Irwasda Polda Lampung.

Tahun 2007 secara mendadak Kapolsek Cisarua AKP Jumantoro dicopot dari jabatannya akibat terlibat kasus narkoba sebanyak 1.800 butir pil ekstasi, sejumlah sabu – sabu, dan heroin.

Proses hukum terhadap Jumantoro juga tidak transparan. Bandingkan dengan pelawak Gogon yang tidak ditemukan barang bukti darinya divonis 4 tahun penjara. Atau para wanita yang menjadi kurir narkoba, yang kemudian dihukum mati.

“IPW mendesak para hakim menjatuhkan hukuman mati kepada anggota polisi yang terlibat narkoba agar ada efek jera. Selama ini Polri cenderung permisif terhadap anggotanya yang terlibat narkoba, sehingga peristiwa pamen Polri yang terlibat narkoba terus berulang, bahkan berani memeras bandar narkoba sebesar Rp 5 miliar,” katamya.(nic)

Share
Leave a comment