DPR Minta Panglima Batalkan Tes Keperawanan

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris, mengatakan, prosedur tes keperawanan yang dilakukan oleh TNI dalam menyeleksi calon prajurit perempuan diskriminatif dan melanggar hak asasi calon anggota TNI. Untuk itu, Panglima TNI diminta segera menghapus ketentuan tersebut.

“Keperawanan tidak bisa menjadi patokan moral seseorang. Terlebih lagi faktor keperawanan seseorang tidak memengaruhi kompetensi maupun kapabilitas seseorang dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota TNI,” kata Charles di Jakarta, Senin (18/5/2015).

Menurutnya, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Internasional mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita pada tahun 1984. Konvensi yang sudah diratifikasi otomatis sudah menjadi undang-undang.

TNI, kata dia, harus memberlakukan equal treatment terhadap calon anggota pria dan wanita. Apabila tidak ada tes serupa yang diberlakukan terhadap calon anggota pria maka aturan tersebut diskriminatif.

“Pemberlakuan tes keperawanan untuk calon teruna TNI sudah melanggar UU penghapusan diskriminasi terhadap wanita dan oleh karena itu harus segera ditiadakan,” ucap politisi PDIP itu.(sp/syaf)

Share
Leave a comment