Wartawan Gadungan Peras Pengusaha

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polsek Bojong Gede berhasil menangkap seorang oknum wartawan gadungan pelaku pemerasan. Pelaku bernama Andi Sahnan, 43 tahun, ditangkap saat memeras korbannya dikediaman korban di Kp.Kelapa,Rt 01/19 Desa Rawa Panjang, Kec.Bojong Gede, Kab.Bogor, Jawa Barat, kemaren.

Berkat laporan H. Hambali, 50 tahun, wiraswasta ini mengaku mendapat tekanan lalu diperas dengan diminta pelaku uang sebesar Rp10 juta dari wartawan gadungan tersebut.

Dari laporan korban, anggota buser Polsek Bojong Gede dipimpin Kanit Reskrim kemudian meringkus pelaku, saat berada di rumah korban ketika sedang transaksi.

“Pengakuan tersangka sebagai wartawan tabloid Radar Nusantara, Kompas Indonesia News, dan Forum Wartawan Pemantau Peradilan. Setelah anggota melakukan pengecekan terhadap surat tugas dan pelaku kartu identitas pelaku ternyata palsu,” kata Kapolsek Bojong Gede Kompol Ganet Sukoco.

Menurut Kapolsek, wartawan gadungan alias palsu tersebut kerap mencari target korbannya di hotel tempat biasa terjadi perselingkuhan.

“Modusnya pelaku memfoto teman wanita kencan prianya usai berkencan dari dalam hotel. Setelah itu, pelaku mencari identitas korban dengan menanyakan di pihak manajemen hotel setelah itu mengancam untuk dinaikan berita atau berdamai dengan menyerahkan sesuai uang,” katanya.

Menurut Kapolsek, pelaku warga Cibinong, Bogor, itu telah menerima uang dari korban sebesar Rp1 juta.

“Pelaku meminta uang tebusan Rp10 juta, namun korban baru memberikan satu juta. Lantaran pelaku terus memaksa dan mengancam akan terus dinaikan berita jika tidak sesuai uang yang diminta korban merasa terintimidasi lalu langsung melapor ke polisi,” tuturnya.

Target sasaran pelaku adalah hotel-hotel sepanjang Jalan Raya Bogor perbatasan Depok hingga Cibinong.

“Selama beraksi pelaku telah mengerjai korbannya sebanyak 10 orang. Setiap meminta uang modusnya sama yaitu dengan cara menakuti dengan foto lalu memintai tebusan,” tegasnya.

“Barang bukti yang disita berupa uang hasil memeras Rp1 juta, satu kamera, kartu identitas,surat tugas, kamera foto. Pelaku dikenakan Pasal 368 ayat 1 pemerasan dengan mengancam hukuman 9 tahun penjara.” Pungkasnya.(sap)

Share