Terlibat Bansos, Staf Ahli Gubernur Jateng Akan Dipanggil Paksa

        Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jateng siap menjemput paksa tersangka penyimpangan dalam penyaluran dan pengelolaan dana bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari APBD Provinsi Jateng 2011, Joko Mardianto.

Pasalnya, tersangka yang kini menjabat sebagai staf ahli Gubernur Jawa Tengah itu sudah sering mangkir saat panggil penyidik, bahkan pada pemanggilan ketiga, Joko Mardianto pun tak hadir.

“Sudah tiga kali kami lakukan pemanggilan namun tidak hadir. Jika besok Rabu (27/5/2015) kembali mangkir, kami akan menjemput paksa tersangka pada Kamis besok,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Eko Suwarni, Selasa (26/5/2016).

Dikatakan Eko, mangkirnya tersangka bersamaan dengan kasus penahanan Kabag Kesra dan Bencana Alam Dinas Sosial Provinsi Jateng, Joko Suryanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua tim verifikasi Bansos Provinsi pada, Kamis (21/5/2015) lalu.

“Tersangka mangkir sejak penahanan Joko Suryanto Kamis lalu dengan alasan tugas ke Bandung,” ujar Eko.

Sejak pemanggilan pemeriksaan, Joko telah mangkir, bahkan hingga saat ini belum ada kejelasan kapan tersangka memenuhi panggilan penyidik. Terkait status keberadaan tersangka, pihaknya telah memastikan kalau tersangka sudah pulang dari pelatihan di Bandung.

“Kami tahu tersangka sudah pulang dari Bandung. Tersangka sudah ada di Semarang. Jadi, kami tidak perlu melakukan penjemputan paksa ke Bandung,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua tim verifikasi Bansos Provinsi Jateng Joko Suryanto ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Kamis (21/5/2015).

Dia ditahan setelah tim penyelidik Kejati menindak lanjuti hasil penyelidikan pada 5 Februari 2014 dan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (sprindik) dugaan penyimpangan dalam penyaluran dan pengelolaan dana bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Jateng 2011. Namun, tersangka lainnya yakni Joko Mardianto selaku penasihat tim verifikasi yang saat ini menjabat sebagai staf ahli gubernur, ditunda penahanannya karena tengah berdinas ke luar Kota.

Kejati Jateng Hartadi menjelaskan, mantan Kabag Kesra dan Bencana Alam Dinas Sosial Provinsi Jateng ini ditahan karena diperoleh fakta yakni penerima bansos fiktif.

Ia menambahkan proposal bansos tersebut dilakukan dengan cara menggunakan nama LSM dan tetap lolos verifikasi karena beberapa sebab, yakni Pergub Nomor 6 tahun 2011, sebenarnya sudah cukup filter lantaran LSM yang tidak terdaftar di Kesbangpolinmas harus mengikuti verifikasi ditingkat lurah dan camat.

Namun dengan adanya perubahan Pergub tersebut menjadi Pergub Nomor 12 Tahun 2011 menyebabkan tidak ada lagi verifikasi ditingkat lurah dan camat bagi LSM yang tidak terdaftar.

Hal itu terbukti pada tahun 2012 setelah Pergub Nomor 12 Tahun 2011 diganti dengan Pergub Nomer 47 A Tahun 2011 yang mewajibkan harus verifikasi ditingkat lurah dan camat. Maka dari anggaran yang tersedia di Biro Keuangan Setda Provinsi Jateng hanya terserap sekitar 30 persen.

Selain itu, berdasarkan hasil audit investigasi oleh BPKP Perwakilan Jateng terhadap 164 sampel penerima bansos yakni lembaga sosial (LSM) dengan nilai sebesar Rp 1.095 miliar, hanya dimiliki oleh 21 orang. Terdiri dari 19 orang berhasil dikonfirmasi, dua orang fiktif keberadaannya. Hasil audit terdapat kerugian negara sebesar Rp 654 juta dari total bansos yang disalurkan.(sp/ats)

Share