TRANSINDONESIA.CO – Polda Metro Jaya menangkap seorang penipu di sektor properti senilai Rp800 miliar dan tengah memburu seoang tersangka yang mengatasnamakan PT Royal Premier Internasional (PT RPI) melarikan diri ke Korea Selatan.
Aparat Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut telah menangkap tersangka Christopher Andreas Lie (CAL) karena menipu sebanyak 1.157 orang dengan omzet penipuan total Rp800 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari sebanyak 10 laporan yang disampaikan ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, mereka merasa dirugikan oleh PT Royal Premier Internasional (PT RPI).
“Saat ini, pelaku bersama rekannya Indra Budiman beraksi menipu dengan menjual apartemen dan kondotel. Satu unit dijual dengan harga Rp1 miliar lebih. Totalnya ada 12 properti di berbagai lokasi yang mereka jual, tersangka CAL sudah kami amankan, dan IB melarikan diri ke Korea Selatan,” Kepala Sub Direktorat Fiskal, Moneter, dan Devisa, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Arie Ardian di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/5/2015).
Menurut Arie Ardian, modus operandi PT RPI adalah menipu pelanggan, atau investor pembeli unit kondotel dengan cara membuat suatu perusahaan konsultan properti.
Konsep penjualan properti yang dikemas dengan program futures trading gold dan asuransi dengan menjanjikan beberapa macam keuntungan termasuk dana investor atau pembeli dapat dikembalikan pada tahun ke-10 sampai tahun ke-15 sebagai bisnis masa depan yang menjanjikan.
“Pelanggan juga dijanjikan keuntungan, cash back sebesar dua persen, dan mendapatkan hadiah kendaraan mewah,” tuturnya.
Tersangka Christopher melakukan kontrak pembelian dengan developer. Kemudian, menjual ke customer, tetapi uang tidak dibayarkan sepenuhnya kepada developer.
Christopher dan Indra melakukan kegiatan penipuan sejak September 2011 sampai Agustus 2014 dengan korbannya tersebar di Jakarta, Yogyakarta, Bandung, dan Bali.
Sebagian uang dari para investor oleh tersangka Indra juga digunakan trading dan asuransi. Sedangkan uang hasil penipuan sebagian besar dipergunakan untuk pembelian rumah, tanah, dan kendaraan.
Para pelaku diancam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 dan pasal 3, pasal 4, pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(dan)