TRANSINDONESIA.CO – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, kembali diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, hari ini, Selasa (26/5/2015). Denny diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap program pembayaran paspor secara elektronik (payment gateway) di Kementerian Hukum dan HAM.
Didampingi beberapa kuasa hukumnya, Denny tiba di Bareskrim Polri, Jakarta sekitar pukul 13.30 WIB. Tak ada komentar yang disampaikan Denny terkait pemeriksaan ini. “Nanti ya, diperiksa dulu ya,” ujar Denny.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan, pemeriksaan Denny untuk menyempurnakan beberapa keterangan yang dinilai masih kurang untuk melengkapi berkas penyidikan. “Untuk menyempurnakan keterangan,” katanya.
Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan keempat Denny dalam statusnya sebagai tersangka kasus itu. Denny bersikukuh bahwa program payment gateway yang diusungnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UUU No. 31 Tahun 199 jo pasal 421 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(nic)