Pengepul Besi Bekas Jual Sabu Ditangkap

Narkotika jenis sabu.(dok)
Narkotika jenis sabu.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Seorang pengepul besi bekas, Mustopa alias Ampe, 20 tahun, diringkus petugas Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan Mustopa, petugas menyita tujuh paket sabu seberat 5,40 gram.

Mostopa dibekuk polisi di Jalan Teluk Gong, Bandengan Terusan, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (21/5/2015) malam.

Kepada petugas, Mustopa yang tinggal di Muara Karang Timur RT 06/016, Pejagalan, Penjaringan mengaku rencananya sabu itu akan diambil oleh pelangganya yang berasal di Kawasan Tambora, Jakarta Barat.

“Kita biasa janjian di sana untuk transaksi,” jelas Mustofa, Jumat (22/5/2015).

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Kompol Bungin ‎Misalayuk mengungkapkan, tertangkapnya tersangka bermula saat anggota Polsek Metro Penjaringan melakukan razia di Jalan Teluk Gong Bandengan Terusan, Pejagalan.

‎”Tersangka ketika itu sedang nongkrong di pinggir jalan. Ketika dilakukan penggeladahan kita temukan tujuh paket sabu,” ungkap Kompol Bungin di Polsek Metro Penjaringan.

Atas perbuatannya tersangka terancam dengan hukuman maksimal seumur hidup bahkan hukuman mati karena melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika.(min)

Share