TRANSINDONESIA.CO – Ribuan obat kedaluwarsa itu ditemukan di rumah tersangka FM (57) oleh Jajaran Reserse Narkoba Polresta Bekasi Kota yang menggrebek rumah di Perumnas II Jalan Siptu 11 Nomor 87, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Wakil Kepala Polresta Bekasi Kota, AKBP Asep Edi Suheri mengatakan, pengungkapan peredaran obat kedaluwarsa itu berdasarkan laporan warga, dan observasi petugas di wilayah Bekasi Selatan.
“Dari laporan itu, kami amankan ribuan obat sudah kedaluwarsa,” kata Asep Kamis (21/5/2015).
Dari hasil penggeledahan tersebut kata Asep, petugas mengamankan sekitar 1.560 botol obat, 19.000 butir obat, dan 306.000 tablet obat berbagai merek. Setelah dilakukan pengecekan, obat itu sudah kedaluwarsa selama tiga tahun dan tidak ada tanggal kedaluwarsanya lagi.
Menurut pengakuan tersangka kata Asep, obat itu diperjualbelikan di toko obat Rizki di wilayah Pasar Baru, Bekasi Timur. Namun, toko obat milik tersangka sudah tutup ketika dilakukan pengecekan. “Anehnya pelaku menyimpanya,” ujarnya.
Tidak hanya itu lanjut Asep, pelaku juga membeli obat yang sudah kedaluwarsa dari beberapa toko obat. Namun sayangnya, obat kedaluwarsa itu memang tidak sempat diedarkan oleh tersangka kepada masyarakat. “Keburu kesita dan diamankan, jadi tidak sempat diedarkan,” katanya.
Kasat Narkoba Polresta Bekasi Kota, Kompol Sukardi menambahkan, obat kedaluwarsa berbagai merek itu didapatkan tersangka dari seorang salesmen tiga tahun lalu, saat masih menjual obat di Pasar Baru.
“Pengakuan tersangka, karena sibuk belum sempat dimusnahkan,” tambahnya
Kini pelaku diancam dengan Pasal 196 dan 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.(min)