TRANSINDOENSIA.CO – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri rencananya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Gedebage, Bandung, Jawa Barat.
Rencana itu sempat disampaikan ketua tim penyidik kasus tersebut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rosmaida, usai melakukan penggeledahan di kantor konsultan perencana Stadion Gedebage Kota Bandung, Rabu (20/5/2015) malam.
Menurut Rosmaida, Ridwan Kamil dan Dada Rosada akan diperiksa dalam waktu dekat ini. “Pemeriksaannya sebagai saksi, untuk melengkapi berkas penyidikan,” kata AKBP Rosmaida.
Sebelumnya, Bareskrim juga sudah meminta keterangan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan terkait kasus ini. Pria yang biasa disapa Aher ini, menjalani pemeriksaan sekitar 14 jam.
“Saya datang ke sini memenuhi undangan Bareskrim menerangkan, dan klarifikasi kronologi bantuan Pemrov untuk pembangunan Stadion Gedebage ke Pemkot Bandung. Saya beberkan semuanya,” ujar Aher usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan salah seorang tersangka yang bernama YAS yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemerintah Kota Bandung.
Sebagaimana diketahui, Stadion Gedebage yang berada di Desa Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, itu diresmikan pada Mei 2013 lalu oleh Wali Kota Bandung saat itu, Dada Rosada.
Stadion yang dibangun sejak tahun 2009 dibiayai dengan anggaran Kota Bandung dibantu Pemprov Jawa Barat. APBD Kota Bandung mengeluarkan anggaran sebesar Rp685 miliar, dan Pemprov Jabar mengucurkan dana bantuan Rp485 miliar.
Stadion yang berdiri di atas lahan seluas 24 hektare dan mampu menampung 38 ribu penonton ini digadang-gadang sebagai stadion terbesar kedua di Indonesia, setelah Stadion Utama Gelora Bung Karno di Jakarta.(vn/sof)