TRANSINDONESIA.CO – Aparat Polsek Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menangkap seorang perempuan yang berprofesi sebagai pencuri sepeda motor (Curanmor) yang mengaku sudah enam kali melakukan aksinya.
“Tersangka berinisial W, 35 tahun, warga Kampung Burangkeng, Desa Ciledug, Kecamatan Setu,” kata Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Setu, Ipda Hotma Sitompul, di Cikarang, Minggu (17/5/2015).
Menurut Ipda Sitompul, W dibekuk aparat setelah berhasil menggasak satu unit sepeda motor Honda Vario milik Misbah, 31 tahun, warga Kampung Burangkeng RT 04/ RW 07, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu di rumahnya pada Kamis (14/5/2015).
Tersangka mencuri sepeda motor korbannya dengan modus berpura-pura menjenguk bayi yang baru dilahirkan korban di rumahnya. “Saat itu, kebetulan korban juga sedang kehabisan popok dan tisu basah untuk sang bayi,” katanya.
Tersangka pun langsung memanfaatkan situasi itu dengan menawarkan diri membeli perlengkapan itu dengan meminjam motor korban. Koban pun percaya dan langsung menyerahkan kunci sepeda motornya kepada tersangka tanpa ada rasa curiga.
Namun setelah ditunggu selama berjam-jam, tersangka belum juga mengembalikan sepeda motor yang dipakainya, sehingga korban membuat laporan ke polisi. “W kami tangkap saat sedang tidur di kontrakannya di daerah Cibitung. Sementara sepeda motor korban sudah dijual,” katanya.
Tersangka W mengaku sudah enam kali melakukan modus serupa kepada para korbannya dengan cara menjual sepeda motor curian tanpa menggunakan surat-surat lengkap, dengan harga Rp500 ribu sampai Rp600 ribu per unit.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebuah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan kunci sepeda motor tanpa ada kendaraannya. “Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan penjara,” katanya.(min)