TRANSINDONESIA.CO – Polda Metro Jaya mengamankan pasangan suami istri (Pasutri), UP (Dosen) dan NS karena diduga menelantarkan lima anaknya. Kedua orangtua yang tega menelantarkan kelima anak kandungnya itu diancam lima tahun kurungan penjara.
“Melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, akan dijerat dengan Pasal 77 b, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta,” ujar Kanit I Subditumum Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Budi Towoliu di Mapolda Metro Jaya, kemaren.
Menurut Budi, selain mengamankan UP dan NS, pihaknya juga berhasil menyelamatkan lima anak dari rumah yang terletak di Perumahan Citra Grand Cluster Nusa 2 Blok E Nomor 37, Cibubur. Kelima anak tersebut berinisial L (10), C (10), D (8), A (5), serta DN (4).
“Untuk sementara kelima anaknya dan kedua orangtuanya diamankan ke Polda Metro Jaya, di dampingi komisioner KPAI Erlinda,” terangnya.(dam)